Ayah Raline Shah Ditipu Rp 254 Juta, Pelaku Cek Nomor HP via GetContact
Ayah Raline Shah merugi Rp 254 juta karena ditipu dengan modus pesan WhatsApp berpura-pura menjadi anaknya. Para pelaku mengecek keaslian nomor HP atau handphone korban via GetContact.
"Modus para pelaku melakukan penipuan atau scam dengan gerak cepat transfer dari rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring di Medan, Rabu (15/10).
Para pelaku di antaranya:
- Laki-laki berinisial MSL (25) yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan
- Laki-laki berinisial R (34) warga binaan Lapas Kelas I Medan
- Perempuan berinisial IP (20) warga Kabupaten Langkat
- Perempuan berinisial TH (30) warga Medan
Kronologi Ayah Raline Shah Ditipu
Doni menjelaskan, penipuan awal terjadi pada 19 Agustus. Korban, ayah Raline Shah, menerima pesan WhatsApp mengatasnamakan Raline Shah dan menggunakan foto profil selebritas itu.
Berpura-pura sebagai Raline Shah, pelaku meminta uang Rp 24 juta untuk membeli emas Antam. Pelaku meminta uang dikirim ke rekening bank atas nama MSL.
Pelaku kemudian meminta lagi Rp 42 juta, Rp 88 juta, dan yang terakhir Rp 100 Juta.
MSL kemudian memindahkan semua uang yang ia dapat dari ayah Raline Shah, ke rekening IP. IP lalu mengirimkan uang itu ke tersangka TH.
Dikutip dari laman Tribrata, pemindahan uang secara berturut-turut itu untuk menghilangkan jejak.
Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan peran pelaku berbeda-beda. Rinciannya sebagai berikut:
- MSL: menyamar sebagai artis Raline Shah untuk menghubungi Rahmat Shah
- R: menyediakan handphone kepada tersangka MSL, sekaligus penerima rekening pertama uang hasil kejahatan.
- IP dan TH: penampung uang dari Rahmat Shah
MSL dan R memperoleh nomor ayah Raline Shah saat masih di penjara. Mereka mengecek nomor HP ini melalui aplikasi GetContact, dan hasilnya muncul identitas Rahmat Shah.
Lalu dari dalam lapas, mereka mengecek akun Instagram Raline Shah untuk mencari informasi tambahan, dan mengambil fotonya.
Korban, yang merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera, baru mengetahui dirinya ditipu setelah menerima pesan asli dari anaknya.
"Raline Shah mengirimkan pesan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 254 juta," kata Doni.
Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55,56 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, atau Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Doni mengatakan pengungkapan kasus penipuan yang menimpa ayah Raline Shah tidk lepas dari kerja sama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.
