Singapura Akan Bikin Lembaga Khusus Blokir Konten Medsos
Pemerintah Singapura akan membentuk lembaga baru bernama Online Safety Commission yang berwenang memblokir konten berbahaya di media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan YouTube.
Hal itu untuk menanggulangi ancaman siber seperti deepfake, penipuan siber hingga perundungan alias bullying daring yang semakin meningkat.
Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi serta Kementerian Hukum Singapura mengatakan lembaga itu akan memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan platform menghapus konten bermasalah setelah menerima laporan dari korban.
Lembaga itu juga dapat meminta penyedia aplikasi seluler menonaktifkan akses bagi pengguna di Singapura terhadap konten atau aplikasi yang dinilai berbahaya.
“Pelaku jahat telah menyalahgunakan internet untuk melecehkan atau mengintimidasi individu serta menyebarkan konten berbahaya seperti penyalahgunaan gambar intim, yang menimbulkan dampak serius bagi korban dan masyarakat,” ujar kementerian dalam pernyataan pers, dikutip dari Bloomberg, Kamis (16/10).
Lembaga itu akan memulai tugasnya dengan menangani pelanggaran serius, termasuk pelecehan, intimidasi daring, dan penyebaran konten eksploitasi anak berbasis gambar.
Kemudian cakupan kerjanya diperluas ke kasus peniruan identitas digital (online impersonation) hingga penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Kementerian menegaskan ada kebutuhan mendesak untuk perlindungan yang lebih kuat bagi korban, terutama di tengah maraknya penggunaan teknologi AI yang mempercepat penyebaran konten palsu dan manipulatif.
Kementerian Dalam Negeri Singapura pada September, memerintahkan Meta yang menaungi Instagram, Facebook, WhatsApp, untuk memperkuat pengawasan terhadap iklan penipuan.
Meta juga diminta menambah fitur pengenalan wajah untuk keamanan akun, serta memprioritaskan peninjauan laporan pengguna dari Singapura.
Selain itu, Google berkomitmen menerapkan pemeriksaan usia (age verification) pada tahun depan, seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan toko aplikasi memblokir pengguna di bawah usia 18 tahun agar tidak dapat mengunduh aplikasi yang tidak sesuai bagi mereka.
Rencana pembentukan Online Safety Commission merupakan bagian utama dari RUU baru yang diajukan ke Parlemen Singapura minggu ini. Melalui RUU ini, Pemerintah Singapura berharap korban dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan dengan cepat, sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab terhadap ekosistem daring di negaranya.
“RUU ini memperkenalkan langkah-langkah baru untuk memperkuat keamanan daring dan melindungi warga Singapura dari konten berbahaya, dengan memberdayakan korban agar dapat memperoleh keadilan secara tepat waktu,” tulis pernyataan resmi Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura.
