Setahun Komdigi Era Prabowo – Gibran, Ahli IT Soroti UU Pelindungan Data Pribadi

Kamila Meilina
21 Oktober 2025, 14:04
komdigi, uu pdp, badan pelindungan data pribadi,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (tengah) didampingi Wakil Menteri Nezar Patria (kiri) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kanan) memberikan keterangan dalam acara Ngopi Bareng membahas topik terkini di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satu tahun Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi era pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai implementasi UU Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP belum signifikan.

Komdigi belum membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi, padahal tertuang dalam Pasal 58 UU PDP atau UU Nomor 27 Tahun 2022. Selain itu, aturan turunannya belum lengkap.

Pratama menilai absennya kedua hal itu, membuat UU PDP kehilangan makna dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

“Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan AI,” kata Pratama dalam keterangan pers, Senin (20/10).

Dalam satu tahun terakhir, laporan tentang pencurian identitas digital, pembobolan rekening bank melalui phising dan social engineering, serta penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi akun judi online atau judol semakin meningkat.

“Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan,” Pratama menambahkan.

Menurut dia, pola serangan digital itu menandakan data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber. “Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan,” ujar Pratama. 

Badan Pelindungan Data Pribadi, menurut Pratama, seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data.

Selain itu, belum ada Peraturan Pemerintah atau PP Pelindungan Data Pribadi yang menjadi dasar teknis implementasi UU PDP.

Tanpa adanya Badan Pelindungan Data Pribadi dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. “Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi,” ujar Pratama. 

Kehadiran Badan Pelindungan Data Pribadi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah urgensi strategis nasional. Lembaga ini disebutnya harus dibentuk dengan fondasi yang kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik. 

Dalam ekosistem digital global yang semakin saling terhubung, Pratama menilai data pribadi merupakan aset strategis yang nilainya tak ternilai. Sebab, negara-negara maju telah lama menyadari ini dengan membangun sistem perlindungan data yang ketat, seperti GDPR di Eropa atau PDPA di Singapura.

Tantangan dalam perlindungan data masyarakat Indonesia bukan lagi pada tahap menyusun regulasi, tetapi menegakkannya dengan konsisten. 

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan keamanan warganya di era digital,” kata dia.

Menurut dia, pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, dinilai menjadi kunci agar UU PDP benar-benar bekerja melindungi rakyat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...