Marak Penipuan Suara AI dan Deepfake, Ini Bocoran Aturan Komdigi Segera Terbit

Kamila Meilina
24 Oktober 2025, 15:59
aturan ai komdigi,
Ist
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di kumparan AI for Indonesia 2025: AI bukanlah ancaman, melainkan peluang besar jika dikembangkan dengan nilai dan etika yang tepat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kerugian akibat penipuan berbasis AI seperti video AI dan deepfake diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Berikut bocoran aturan AI yang tengah dibahas Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, dan akan segera terbit.

Ada dua regulasi yang disiapkan, yakni peta jalan atau roadmap AI dan Peraturan Presiden alias Perpres terkait tata kelola keselamatan dan keamanan penggunaan AI. 

Menteri Komdigi Meutya Hafid menargetkan penyelesaian Peta Jalan AI pada 2026. Roadmap AI ini berfokus pada pedoman etika penggunaan AI di setiap sektor kementerian dan lembaga, sehingga aturan ini dirumuskan bersama sekitar 55 kementerian/lembaga.

Kementerian akan mengeluarkan peraturan terkait AI untuk mendukung produktivitas sektor di kementeriannya.

Meutya mengatakan aspek utama selain etika yaitu talenta. Hal ini penting agar pemanfaatan AI berbasis riset dan inovasi serta untuk solusi nyata.

Peta Jalan AI berfokus pada 10 bidang prioritas, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto yaitu ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, polhukam, energi, sumber daya lingkungan, perubahan, transportasi, logistik, infrastruktur, dan ekonomi kreatif.

“AI sangat luas. Kami harus memiliki fokus, dan 10 ini sudah kami in-line-kan dengan fokus Presiden. Teman-teman penggiat AI, mungkin kami sarankan untuk fokus kepada 10 bidang ini,” kata Meutya Hafid di acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10).

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkap draf Peta Jalan AI Nasional sudah masuk tahap finalisasi, bersamaan dengan atau Perpres tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.

“Draf selesai bulan ini, tetapi ada proses lagi yakni harmonisasi dan lain-lain, agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada," kata Nezar Patria pada kesempatan berbeda, akhir pekan lalu (17/10).

Proses perancangan Peta Jalan AI Nasional telah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan rancangan ini dilakukan dalam 21 kali pertemuan yang melibatkan lebih dari 400 partisipan. 

“Kami berupaya merangkum semua aspirasi yang muncul dari para pemangku kepentingan," ujar Nezar.

Ketua Tim Infrastruktur AI, Teknologi Baru, Data, dan Keamanan Siber Komdigi Muhamad Ridwan sebelumnya menyampaikan, ada empat fokus utama arah kebijakan AI yang tengah dipersiapkan: 

  1. Penguatan keterlibatan lintas-pihak, untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, industri, akademisi hingga masyarakat 
  2. Pengembangan inovasi, untuk menciptakan ruang kondusif bagi pertumbuhan startup, riset, dan pemanfaatan teknologi baru 
  3. Peningkatan kapabilitas teknologi, riset, dan inovasi, untuk mendorong riset lokal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia 
  4. Mitigasi risiko, untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak etis, hukum, maupun sosial akibat AI

“Keempat fokus ini dirancang untuk berjalan secara sinergis mengguna menjaga ketimpangan dan prioritas dan memastikan bahwa pengembangan KA (kecerdasan artifisial) regional dapat memberikan manfaat yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan keselamatan,” kata Ridwan dalam AI Innovation Summit di Jakarta Selatan, pada September (16/9). 

Untuk memastikan implementasi cepat dari aturan itu, ia mengatakan Komdigi menetapkan program hasil terbaik cepat alias quick win yang meliputi:

  • AI untuk Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • AI untuk Swasembada Pangan
  • AI untuk Skrining TBC
  • AI untuk Cek Kesehatan Gratis
  • AI untuk Pemetaan Wilayah Rawan Stunting
  • AI untuk Koperasi Merah Putih
  • AI untuk mendukung Pembelajaran Adaptif berbasis Sekolah Rakyat
  • AI untuk Deteksi Hoaks dan Disinformasi

Menurut Ridwan, program pemanfaatan AI untuk program prioritas itu akan dilaksanakan dalam lima tahun pertama, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai hasil nyata.

Marak Penipuan Tiru Suara Pakai AI dan Video Deepfake

Nezar mengatakan aturan AI diperlukan mengingat maraknya penipuan berbasis AI. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK misalnya, menerima 70.000 lebih laporan warga Indonesia terkait penipuan AI, termasuk dengan modus meniru suara dan wajah orang terdekat korban.

“Produk deepfake berbasis AI, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," ujar Nezar Patria dalam acara KUMPUL Connect for Change Summit 2025 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

Dalam penegakan hukum kasus penipuan berbasis AI, pemerintah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk melengkapi hal itu, Komdigi menyiapkan roadmap AI dan Perpres tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...