Komdigi Akan Perketat Pengawasan Konten di Media Sosial

Kamila Meilina
29 Oktober 2025, 12:38
komdigi akan perketat konten di Media Sosial
Unsplash
Ilustrasi Media Sosial
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memperketat pengawasan konten di internet, termasuk di media sosial, untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan tepercaya bagi masyarakat. 

Wacana itu tertuang dalam dokumen Rencana Strategis atau Renstra 2025 – 2029. Langkah ini seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital, mulai dari bekerja, berinteraksi hingga berbelanja, yang diiringi dengan derasnya arus informasi dan munculnya berbagai bentuk konten negatif. 

“Keamanan dan kedaulatan ruang digital menjadi elemen kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kondusif,” tulis Komdigi dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (29/10). 

Komdigi menyoroti tata kelola ekosistem digital di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan di aspek sosial, bisnis, dan industri. Dari sisi sosial, penyebaran konten negatif seperti judi online, pornografi, radikalisme, serta hoaks dinilai mengancam kohesi sosial dan keamanan individu.

Di sisi lain, pertumbuhan pesat pengguna internet, khususnya di kalangan anak dan remaja, membuat kelompok ini semakin rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai, termasuk cyberbullying dan aktivitas ilegal di dunia maya.

Sementara dari sisi industri, Komdigi menilai perlindungan data pribadi dan meningkatnya kasus penipuan online menjadi hambatan serius terhadap kepercayaan publik terhadap layanan digital. 

“Akses pemanfaatan ruang digital seharusnya dapat digunakan sebaik-baiknya oleh semua kelompok masyarakat. Tetapi derasnya arus informasi akibat perkembangan teknologi mendorong sulitnya menyaring konten negatif,” tulis Komdigi.

Komdigi juga mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi baru seperti AI, blockchain, dan Internet of Things atau IoT. 

Perkembangan pesat di bidang ini menghadirkan berbagai bentuk ancaman baru, mulai dari AI deepfake, phishing berbasis AI, serangan malware dan ransomware, DDoS, pencurian data hingga manipulasi persepsi dan realitas.

Sebelumnya, dalam hal pengawasan konten dan keamanan di ruang digital, Pemerintah lewat Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. 

Komdigi juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, yakni sistem untuk memantau dan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE terhadap peraturan moderasi konten.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...