Komdigi Kaji Atur Influencer Punya Sertifikasi Seperti di Cina
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tengah mengkaji kebijakan pemerintah Cina yang mewajibkan para pemengaruh atau influencer memiliki sertifikasi untuk bisa membuat konten topik sensitif.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan masih melakukan diskusi dan analisis internal terkait aturan influencer seperti di Cina itu.
“Informasi ini masih baru. Kami kaji dulu memang. Kami ada grup WhatsApp, dan sedang membahas bagaimana isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru', ini masih kami kaji,” ujar Bonifasius di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).
Kementerian Komdigi selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital.
Dia mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk influencer di Cina masih dikaji dan dianalisis. Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi, namun tidak sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Kami perlu menjaga, tetapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan. Jangan sampai mereka membuat konten yang salah," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Kementerian Komdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan itu.
“Kami harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi bagaimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade. Seperti apa yang harus kami atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," kata Bonifasius.
Cina Atur Influencer Kesehatan
Dikutip dari laman resmi, Komisi Kesehatan Nasional (NHC), CAC, Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (SAMR), dan Administrasi Nasional Pengobatan Tradisional Tiongkok (NATCM) mengumumkan kerangka regulasi baru terkait konten kedokteran di media sosial pada 1 Agustus. Aturan bernama ‘Pedoman untuk Mengatur Perilaku Media Mandiri Ilmu Kedokteran’ ini berlaku pada Oktober.
Regulasi itu mencakup konten yang dihasilkan secara independen yang tidak dipublikasikan oleh organisasi media tradisional atau yang diakui, tetapi diunggah ke media sosial atau media daring lainnya.
Regulasi itu menekankan persyaratan ketat bagi praktisi kesehatan dan personel terkait saat mengunggah informasi ilmu kedokteran di media sosial. Aturan ini juga menggarisbawahi perlunya platform media sosial seperti Douyin, Bilibili hingga Weibo, bertanggung jawab dalam memverifikasi kredensial akun influencer dan memastikan keaslian konten.
“Untuk memperkuat tanggung jawab utama platform dalam mengelola konten informasi, standardisasi rilis, dan penyebaran informasi pemasyarakatan ilmu kedokteran melalui ‘media mandiri’, untuk mencegah disinformasi, serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat yang sah, dengan ini diterbitkan pemberitahuan kerja,” demikian dikutip dari laman resmi, pada Agustus.
Berikut rincian aturannya:
1. Kategorikan dan verifikasi kualifikasi akun tersertifikasi
Platform media sosial dan media daring lainnya harus meningkatkan sertifikasi kualifikasi akun ‘media mandiri’ medis.
Untuk akun yang mengajukan sertifikasi kualifikasi yang relevan, mereka harus membedakan berbagai jenis personel di bidang medis, seperti praktisi institusi medis, personel sekolah kedokteran, dan lembaga penelitian dan pengembangan farmasi, serta melakukan verifikasi kualifikasi akun berdasarkan kategori, yakni:
- Praktisi institusi medis: dibagi menjadi beberapa jenis seperti dokter pengobatan tradisional Cina dan Barat, perawat, teknisi farmasi, teknisi medis, dan peneliti ilmiah.
Sertifikat kualifikasi seperti kualifikasi dokter, praktik dokter praktik perawat, dan kualifikasi teknis tenaga kesehatan dikategorikan dan diverifikasi. Begitu pula sertifikat kepegawaian yang dikeluarkan oleh institusi medis
- Personel di sekolah kedokteran dan lembaga penelitian dan pengembangan farmasi: sertifikat kepegawaian dikeluarkan oleh fakultas kedokteran, sertifikat kode organisasi, dan sertifikat kepegawaian yang dikeluarkan oleh departemen institusi diverifikasi
- Praktisi di bidang medis lainnya: sertifikat kualifikasi medis yang sesuai diverifikasi berdasarkan nama akun, profil, dan informasi lainnya.
2. Tampilkan informasi kualifikasi akun dengan jelas
Berdasarkan verifikasi kualifikasi, platform media sosial dan media daring lainnya harus memperkuat tampilan informasi autentikasi di halaman utama akun. Hal ini terutama mencakup:
- Nama dan cakupan profesional
- Sertifikat kualifikasi yang relevan seperti kualifikasi dokter, praktik dokter, praktik perawat, dan kualifikasi teknis tenaga kesehatan (farmasi)
- Nama lengkap departemen rumah sakit/sekolah/perguruan tinggi/lembaga litbang, status pekerjaan operator akun
- Nama lembaga yang dikontrak
Pastikan pengguna memahami dengan jelas latar belakang profesional dan pengalaman kerja operator akun, sehingga pengguna dapat sepenuhnya mengevaluasi otoritas dan profesionalisme konten sains populer medis yang dipublikasikan oleh akun ‘media mandiri’.
Platform media sosial dan media daring lainnya harus memperkuat perlindungan informasi pribadi sesuai dengan hukum. Selain itu, mengambil langkah-langkah perlindungan yang tepat untuk informasi kualifikasi akun yang relevan
Perusahaan harus memberikan label yang tegas pada sumber informasi ilmu kedokteran. Selain itu, mewajibkan akun ‘media mandiri’ yang menyediakan konten ilmu kedokteran, untuk bertanggung jawab atas keaslian dan integritas ilmiah informasi yang mereka publikasikan dan unggah ulang.
Saat mengutip atau mengunggah ulang konten ilmu kedokteran profesional, membuat cerita rekayasa menggunakan bahan medis, menghasilkan informasi ilmu kedokteran sintetis menggunakan AI, atau membagikan dan menyebarluaskan pengalaman kesehatan nyata, sumber informasi harus diberi label yang tegas atau diberi label sebagai konten sintetis.
Pembuatan dan penyebaran informasi palsu yang jahat, serta penyambungan dan posting ulang informasi yang tidak akurat secara sewenang-wenang, dilarang.
3. Verifikasi kualifikasi secara cermat
Platform media sosial dan media daring lainnya harus lebih memperkuat verifikasi keaslian materi sertifikasi di bidang ilmu kedokteran.
Verifikasi informasi yang jelas dan dapat diverifikasi, seperti periode waktu dan departemen penandatanganan sertifikat serta sertifikasi unit, harus dibandingkan dan diverifikasi secara ketat.
Informasi profesional untuk dokter, perawat, dan lainnya harus diverifikasi dan dibandingkan melalui saluran informasi resmi Komisi Kesehatan Nasional.
Jika ditemukan informasi sertifikasi yang salah atau tidak akurat, atau jumlah individu tersertifikasi di departemen/perguruan tinggi/departemen profesional yang sama secara signifikan melebihi jumlah standar, situasi mencurigakan lainnya harus ditangani sesuai dengan hukum dan kontrak.
4. Verifikasi lebih lanjut harus dilakukan untuk mencegah sertifikasi palsu.
Akun yang tidak memenuhi syarat dilarang keras memproduksi dan menerbitkan konten pemasyarakatan ilmu kedokteran profesional.
Platform media sosial dan media daring lainnya harus meningkatkan perjanjian pengguna dan memperkuat pengelolaan kegiatan pemasyarakatan ilmu kedokteran profesional sesuai dengan hukum dan kontrak.
Dengan prinsip ‘meninjau akun yang ada dan mengontrol akun yang baru secara ketat’, akun yang tidak memenuhi syarat dilarang keras memproduksi dan menerbitkan konten kedokteran.
Akun influencer kedokteran yang sudah ada, akan ditinjau secara ketat. Akun yang tidak tersertifikasi akan diberitahu untuk menyelesaikan sertifikasi kualifikasi dalam waktu dua bulan.
Akun kreator konten yang baru terdaftar dilarang memproduksi dan menerbitkan konten kedokteran, tanpa sertifikasi kualifikasi medis.
5. Memperkuat norma perilaku daring
Platform media sosial dan media daring lainnya meningkatkan mekanisme insentif untuk mendorong produksi dan penyebaran informasi medis yang kredibel, berkualitas tinggi, ilmiah, dan profesional.
Platform harus memperkuat deteksi dan penanganan influencer kedokter ilegal, mengontrol ketat penyediaan layanan medis online berbayar yang ilegal, dan melarang dokter tersertifikasi untuk tampil di layar selama siaran langsung akun tersertifikasi.
6. Iklan terselubung dilarang keras
Saat mempromosikan pengetahuan kesehatan dan kebugaran, maka alamat, informasi kontak, dan tautan belanja operator produk atau penyedia layanan layanan medis, farmasi, alat kesehatan, makanan kesehatan, atau makanan untuk tujuan medis khusus terkait, tidak boleh muncul di halaman yang sama atau bersamaan.
7. Sanksi tegas terhadap informasi dan akun ilegal dan tidak wajar
Akun influencer yang gagal memenuhi persyaratan atau secara keliru melabeli sumber informasi maupun pelanggaran lainnya, dikenakan tindakan bertahap, termasuk penghapusan fitur interaktif, penghapusan pengikut, pencabutan hak istimewa mencari keuntungan, pembungkaman, dan penutupan, sesuai dengan hukum dan kontrak.
Aturan Cina untuk Influencer Keuangan
Administrasi Negara Radio, Film, dan Televisi, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan ‘kode etik untuk pembawa berita online’ berisi 18 pasal pada Juni 2022.
Mereka wajib mengungkapkan nama asli.Konten yang disajikan mengikuti kadiah jurnalistik, mematuhi aturan dan arah politik yang benar, menghormati nama baik dan hak kehormatan warga negara dan badan hukum maupun privasi pribadi dan hak potret, serta menolak kekerasan.
“Untuk konten siaran langsung yang membutuhkan profesionalisme tingkat tinggi seperti perawatan medis, keuangan, hukum, dan pendidikan, pembawa acara harus memiliki kualifikasi profesional yang sesuai dan melaporkannya kepada platform,” demikian dikutip.
Platform media sosial seperti Douyin atau TikTok versi Cina hingga Weibo wajib meninjau dan menyimpan kualifikasi pembawa acara terkait konten sensitif, seperti kedokteran, keuangan, hukum, dan pendidikan.
Akun influencer bermasalah, melakukan pelanggaran berulang, dan tidak aktif berulang kali akan diblokir dan dimasukkan ke dalam ‘daftar hitam’ atau ‘daftar peringatan’.
Mereka tidak akan diizinkan untuk melanjutkan siaran langsung dengan mengganti akun maupun platform.
Influencer yang melakukan kejahatan akan dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum. Kreator konten yang melanggar hukum dan etika tidak boleh diberi kesempatan untuk tampil di depan umum atau layar, untuk mencegah mereka berpindah platform dan kembali berkarya di Cina.


