Potensi Sanksi jika Ambil Foto Pelari Tanpa Izin dan Diunggah di Aplikasi AI
Pengambilan foto masyarakat di ruang publik seperti pelari dinilai berpotensi melanggar aturan. Terlebih lagi, jika diunggah di aplikasi berbasis AI seperti FotoYu.
Para fotografer memotret subjek di ruang publik dan memasukkan ke aplikasi seperti FotoYu. Subjek yang difoto bisa membeli foto mereka lewat aplikasi, namun harus melalui proses yang melibatkan data biometrik seperti pemindaian wajah.
Analis hukum dan kebijakan di lembaga pejuang hak digital, SAFEnet, Balqis Zakiyah menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
“Itu (pengambilan foto tanpa izin) berkaitan dengan privasi. Kita tidak tahu bagaimana foto-foto yang dikumpulkan oleh FotoYu, termasuk yang tidak dibeli. Ini juga pakai pendeteksi AI ya,” Balqis usai menghadiri diskusi publik, di Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Terlebih, menurut dia penggunaan teknologi pendeteksi berbasis AI dalam prosesnya juga menambah risiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kini semakin marak.
Hal itu dapat berujung pada pelanggaran data pribadi pengguna. “Oleh karena itu, penting bagi negara untuk segera hadir dan memperkuat regulasi guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data digital,” katanya.
“Sekarang sedang diajukan Government Regulation (GR) soal sanksi pidana, karena ada potensi aturan itu bisa menjerat pihak seperti jurnalis yang melakukan pengumpulan data untuk kepentingan publik,” Balqis menambahkan.
Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto sebelumnya mengingatkan pentingnya menjunjung etika saat mengambil gambar di ruang publik. Ia mencontohkan, di banyak negara maju, seseorang wajib meminta izin sebelum memotret orang lain.
“Di beberapa negara yang sudah maju, kita mengambil foto orang aja harus ada izinnya. Nah ini bagaimana dengan kita? Ini terkait dengan budaya dan etika,” kata Bonifasius di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/10).
Bonifasius menjelaskan, data pribadi tidak hanya berupa teks, tetapi juga mencakup gambar wajah dan data biometrik. Oleh karena itu, fotografer diimbau meminta izin sebelum mengambil atau menyebarkan foto seseorang, baik di ruang digital maupun untuk kepentingan komersial.
Peneliti Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai pengumpulan data wajah di platform seperti FotoYu melanggar aturan jika dilakukan tanpa izin. Ia menjelaskan wajah termasuk data pribadi spesifik dalam UU PDP karena dapat mengidentifikasi seseorang secara unik.
Jika fotografer mengunggah foto tanpa persetujuan, hal itu berpotensi melanggar prinsip lawful processing dalam UU PDP. Pratama mengingatkan, meski teknologi AI memudahkan, fotografer tetap wajib menghormati privasi subjek.
“Hak cipta atas foto tidak menghapus hak privasi orang di dalamnya,” ujar Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (30/10).
Dalam kasus FotoYu, apabila pengguna atau fotografer mengunggah foto seseorang ke platform AI tanpa persetujuan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam UU PDP.
Penggunaan AI untuk mencocokkan wajah seseorang dengan foto di basis data menambah kompleksitas. Sebab terjadi proses pengolahan data biometrik yang secara eksplisit diatur dan dibatasi dalam undang-undang.
Bagi fotografer, tren ini memang menawarkan kemudahan baru dalam menemukan dan membagikan hasil karya. Akan tetapi, mereka juga memiliki tanggung jawab etis dan hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Fotografer profesional seharusnya memahami bahwa hak cipta atas foto tidak serta-merta menghapus hak privasi subjek yang ada di dalamnya,” ujar dia. Tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU PDP yang melarang pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum.
Pelanggaran terhadap pasal itu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian aktivitas pemrosesan, atau denda hingga miliaran rupiah. Dalam kasus yang lebih berat, seperti penyebaran foto untuk tujuan komersial tanpa izin, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 67 ayat 1 UU PDP, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

