Komdigi Respons Wacana Pembatasan PUBG, Tegaskan Gim Daring Sudah Diawasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons wacana pembatasan gim daring seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Mereka mengatakan, pengawasan terhadap konten digital, termasuk gim daring, telah diatur dalam regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pelindungan anak di ruang digital sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ruang Digital Aman dan Sehat Anak (PP TUNAS).
“Aturan tersebut mengamanatkan pengawasan terhadap konten digital, termasuk gim dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak,” kata Alexander kepada Katadata.co.id, Selasa (11/11).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya akan difokuskan pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform digital yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai untuk anak. Komdigi juga menegaskan bahwa ruang digital, baik gim maupun media sosial, harus memiliki batasan.
Di Indonesia, klasifikasi gim daring berbasis risiko dan kategori usia telah diatur melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini disebutnya menjadi acuan utama dalam pengawasan dan peredaran gim daring di Indonesia. Gunanya untuk memastikan setiap gim memiliki label usia yang sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi itu, seluruh produk gim, baik lokal maupun internasional, yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan muatan konten di dalamnya. Melansir laman resmi IGRS, klasifikasi konten berdasarkan usia adalah sebagai berikut:
- 3+ (Untuk semua usia)
Aman untuk anak-anak. Tidak mengandung kekerasan, darah, bahasa kasar, rokok, alkohol, narkoba, ketelanjangan, atau elemen dewasa. Tidak memiliki fitur interaksi online. - 7+ (Untuk anak sekolah dasar)
Masih aman untuk anak-anak, bisa mengandung fantasi ringan. Tidak menampilkan kekerasan berlebihan, darah, atau bahasa kasar. Tidak ada percakapan langsung antar pengguna. - 13+ (Untuk remaja awal)
Boleh menampilkan sedikit darah atau kekerasan animasi terbatas. Humor dewasa ringan diperbolehkan tanpa unsur seksual. Bisa memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa. - 15+ (Untuk remaja menengah)
Boleh menampilkan kekerasan moderat, darah terbatas, dan interaksi online terkontrol. Masih dilarang memuat pornografi, ketelanjangan, atau horor ekstrem. - 18+ (Untuk dewasa)
Dapat menampilkan kekerasan intens, darah, rokok, alkohol, atau narkoba. Boleh mengandung tema seksual ringan, horor intens, dan simulasi perjudian tanpa uang asli. Percakapan online bebas diperbolehkan.
“Komdigi sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan PP TUNAS, termasuk mekanisme penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) serta peningkatan literasi digital keluarga,” kata Alexander.
Wacana Pembatasan Gim Daring Usai Ledakan di SMAN 72
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan adanya pembatasan terhadap gim online seperti PUBG menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11).
"Beliau tadi menyampaikan bahwa kami masih harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11) malam.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo tengah memikirkan langkah-langkah untuk membatasi, serta mencari solusi terhadap pengaruh negatif dari sejumlah permainan daring yang dinilai berpotensi berdampak buruk terhadap generasi muda.
"Sebab, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan," ujar dia.
Prasetyo mencontohkan permainan dengan genre pertempuran seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG yang dinilai dapat memengaruhi psikologis pemain. Alasannya karena menampilkan berbagai jenis senjata dan unsur kekerasan yang mudah dipelajari.
