Tak Kunjung Daftar PSE Komdigi, Cloudflare dan ChatGPT Segera Diblokir?

Kamila Meilina
8 Desember 2025, 14:02
Cloudflare, chatgpt, komdigi,
X @griffith
Cloudflare
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Cloudflare dan ChatGPT belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Apakah kedua layanan internet ini akan segera diblokir?

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menyampaikan instansi dalam pembicaraan dengan Cloudflare dan ChatGPT. “Layanan masyarakat terpenuhi, tetapi kepatuhan terhadap negara juga inshaAllah terpenuhi,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12).

Awal bulan lalu, Komdigi memerinci 25 perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE dan dikirimkan surat oleh kementerian, di antaranya:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di laman PSE Lingkup Privat Komdigi, 25 nama itu belum juga terdaftar sebagai PSE.

Dengan Cloudflare, Kementerian Komdigi sudah melakukan audiensi online dengan perwakilan perusahaan. Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam audiensi itu, tiga pekan lalu (25/11).

Pertemuan dihadiri oleh Head of Public Policy APAC Carly Ramsey dan Lead for Government Outreach APAC Smrithi Ramesh. Diskusi ini membahas dua agenda utama yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5/2020 dan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama yang berkaitan dengan konten digital negatif atau melanggar hukum.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan pers berbeda.

Dalam audiensi, Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Selain menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran, Cloudflare menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.

Alexander mengatakan langkah itu membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan global yang menjadi bagian dari infrastruktur penting internet dunia.

“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” kata Alexander.

Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman.

Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa proses dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” ujar Alexander.

Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perusahaan global pun memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” Alexander menambahkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...