DPR Usul Komdigi Bentuk Badan Khusus Tangani Narasi Sesat di Media Sosial

Kamila Meilina
8 Desember 2025, 14:46
Komdigi, medsos, media sosial, DPR,
Unsplash
Ilustrasi Media Sosial
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi membentuk lembaga khusus yang bertugas menangkal narasi menyesatkan di media sosial.

“Saya ada usul, dari Komdigi ada counter narasi medsos. Terserah dibikin badan atau komisi lain. Ini kalau bisa jangan hitungan hari,” ujar Oleh dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12).

Oleh menilai, derasnya arus konten di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook membuat informasi menyesatkan dapat menyebar cepat dan memengaruhi persepsi publik sebelum pemerintah sempat memberikan klarifikasi. 

Ia meminta adanya unit khusus yang bisa merespons disinformasi dalam hitungan menit. “Kalau diunggah jam 1, jam 1 lewat 5 menit sudah ada counter kalau bisa,” katanya. 

Ia menekankan bahwa publik saat ini lebih mudah percaya pada konten viral ketimbang informasi resmi, sehingga respons cepat menjadi krusial.

“Sebagus apa pun pekerjaan kita, kalau tidak terinformasikan dan kalah oleh yang viral, akhirnya kita tidak mendapatkan atensi. Kalau didiamkan, ini akan menjadi penghasut yang terus-menerus merusak tatanan berbangsa dan bernegara,” Oleh menambahkan.

Menurutnya, narasi sesat di media sosial sudah menjadi ancaman serius bagi negara jika tidak ditangani secara sigap dan terstruktur. Ia menilai perlu ada lembaga yang bekerja secara real-time untuk menghalau potensi provokasi dan misinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Menteri Komdigi Meutya Hafid belum memberikan tanggapan secara khsusus terkait usulan itu. Namun, ia mengatakan pemerintah memang menaruh perhatian besar pada isu disinformasi dan hoaks. 

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi telah melakukan koordinasi antar-lembaga dalam upaya penanganan ruang digital. Kolaborasi itu mencakup Satuan Siber TNI, Siber Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam.

“Masalah disinformasi dan hoaks ini menjadi atensi banyak pemerintah. Ini tidak hanya khas di Indonesia. Kami sudah berinisiatif melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, BSSN, BIN, dan Kemenko Polhukam,” kata Meutya.

Meutya menegaskan pemerintah memahami bahwa penyebaran hoaks di ruang digital bukan bagian dari semangat demokrasi. “Di ranah digital ini yang muncul bukan hanya hoaks, tapi juga disinformasi,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...