Daftar Simcard HP Bisa via Pindai Wajah Sejak 1 Januari, Wajib Mulai Juli 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia alias ATSI mengumumkan jadwal implementasi registrasi simcard atau kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah alias face recognition bagi pelanggan baru dimulai pada 1 Januari 2026.
Registrasi itu masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan. Penerapannya juga masih dalam tahap uji coba, dan baru akan berlaku penuh mulai 1 Juli.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama ataupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, beberapa waktu lalu (17/12).
Mulai 1 Januari 2026, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Caranya sebagai berikut:
- Buka website atau aplikasi operator seluler
- Pilih registrasi pelanggan baru
- Ikuti instruksi
- Pindai wajah untuk verifikasi identitas
- Selesai
Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik. "Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata dia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Ia menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
Kementerian Komdigi mencatat jumlah aktivasi nomor baru di Indonesia mencapai 500 ribu hingga satu juta per hari, atau 15 juta sampai 20 juta nomor per bulan. Dengan tren itu, potensi pergantian nomor dalam setahun bisa mencapai 180 juta hingga 240 juta nomor.
“Dampak kerugian dari nomor-nomor yang tidak jelas itu jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujar Edwin pada November 2025.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta.
Laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
