Seperti Korea Selatan, RI Akan Wajibkan Penggunaan Label Khusus Konten AI
Indonesia akan menerapkan aturan yang sama dalam penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Khususnya dalam penggunaan label khusus untuk setiap konten AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan bagian dari peraturan presiden atau perpres tentang peta jalan AI nasional dan panduang keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI.
“Jadi ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1).
Ini berarti Indonesia akan melakukan langkah yang sama seperti Korea Selatan (Korsel). Korsel sudah memperkenalkan UU Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat.
UU Dasar AI buatan Pemerintah Korea Selatan berlaku lebih cepat ketimbang UU AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal itu membuat aturan ini menjadi regulasi terkait kecerdasan buatan pertama di dunia.
Pemerintah Korsel membuat aturan bagi perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan, berpotensi didenda 30 juta won atau Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).
UU AI milik Korsel ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif. Ini berkaitan konten kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video.
Aturan yang diterbitkan Kementerian Sains dan Teknologi Informasi Korea Selatan sudah menetapkan bahwa operator AI, termasuk entitas asing seperti Google dan OpenAI, berkewajiban untuk menjamin transparansi kepada mereka yang menggunakan produk dan layanan.
Selain itu, UU ini mewajibkan operator AI untuk secara jelas menunjukkan kapan konten tersebut dibuat, termasuk juga menggunakan teknologi deepfake.
