Mulai Berlaku, Ini Cara Registrasi Biometrik untuk Pengguna SIM Card Baru

Rahayu Subekti
28 Januari 2026, 11:53
Registrasi Sim Card, sim card
Unsplash
Sim card
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru registrasi sim card nomor ponsel dengan mekanisme biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Mekanisme registrasi  ini berlaku mulai Januari 2026.

Ketentuan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

“Jadi ini peraturan menterinya memang baru dikeluarkan pada awal 2026, tapi persiapannya dimulai dari 2025 karena memang ini melakukan formula ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid usai peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Meutya menjelaskan, aturan ini berlaku untuk pembelian SIM card baru yang dibeli konsumen mulai periode ini. Untuk pengguna SIM card lama tetap bisa melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, namun sifatnya hanya menjadi pilihan jika ingin mendaftar.

“Target utama di pelaksanaan peraturan menteri ini adalah nomor-nomor baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan penggunaan kartu baru yang dibeli saat ini karena ingin memutus rantai kejahatan digital. Nomor baru banyak digunakan untuk melakukan penipuan secara digital.

“Kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM card yang tidak tervalidasi. Biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru, terdeteksi, buang, ganti nomor baru,” kata Meutya.

Lalu bagaimana cara melakukan registrasi biometrik?

1. Mendatangi Gerai Operator Seluler

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengungkapkan konsumen yang membeli SIM card baru bisa langsung mendatangi gerai resmi operator seluler tersebut. Dian memastikan saat ini semua operator seluler sudah siap melayani registrasi biometrik.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan dimana saja. Bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet seperti itu,” kata Dian.

Pelanggan akan dibantu oleh petugas di setiap gerai operator seluler lalu memproses nomor ponsel. Registrasi ini akan menggunakan data seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang disediakan.

Selanjutnya, data NIK tersebut akan terintegrasi langsung dengan pola biometrik wajah. Selanjutnya data tersebut akan dikirim ke database Dukcapil untuk verifikasi.

Setelah dinyatakan valid, maka nomor SIM yang didaftarkan alan langsung aktif dan bisa digunakan. Jika tidak valid, konsumen harus melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.

2. Melalui Aplikasi atau Website

Dian mengungkapkan, konsumen juga tidak dibatasi aksesnya untuk mendaftarkan secara biometrik hanya melalui gerai resmi. Masyarakat yang membeli SIM card bisa melakukan registrasi biometrik secara mandiri.

“Ada beberapa channel yang disediakan oleh operator yaitu channel dari e-channel lewat website,” kata Dian.

Tahapan yang dilakukan bisa dilakukan melalui aplikasi masing-masing operator seluler. Lalu aktivasi dapat dilakukan dengan mendaftarkan nomor ponsel baru, mendapatkan kode OTP dan memasukkannya sebagai verifikasi awal.

Selanjutnya, konsumen perlu memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah dari kamera ponsel. Operator akan mengirimkan data tersebut ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.

Sama seperti aktivasi di gerai, jika data dinyatakan valid maka kartu SIM langsung bisa diaktifkan dan digunakan. Namun jika tidak valid, maka konsumen harus melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil.

Dian menyatakan, data NIK dan pemindaian wajah pelanggan akan tetap aman. “Datanya itu tidak disimpan oleh operator. Jadi datanya itu disimpan di Dukcapil, karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” ujarnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...