Viral Warganet Ditipu dengan Alasan Coretax, Ditjen Pajak Ungkap 6 Modus Pelaku

Rahayu Subekti
18 Februari 2026, 13:40
penipuan coretax,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Viral di media sosial pengguna akun Instagram @mandharabrasika perihal penipuan dengan modus coretax dengan kerugian ratusan juta rupiah. Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kemudian merilis daftar enam modus pelaku berdasarkan laporan korban.

Ida Bagus Mandhara Brasika melalui akun Instagram @mandharabrasika bercerita penipuan bermula ketika salah seorang timnya menerima telepon atas nama Ditjen Pajak Kemenkeu. “Memanfaatkan kebingungan masyarakat tentang coretax, mereka bilang ada kesalahan,” tulis dia dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (18/2).

Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem informasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Ditjen Pajak untuk memodernisasi administrasi pajak Indonesia melalui integrasi berbagai layanan, seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan SPT, dalam satu platform terpadu, menggantikan sistem lama.

Saat ini, baru wajib pajak badan yang wajib membuat akun coretax sejak diperkenalkan pada awal 2025. Akan tetapi, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan pembayaran pajaknya paling lambat Maret 2026, sehingga harus terintegrasi dengan sistem baru supaya bisa melapor.

Bagus menyoroti pelaku penipuan yang menyebutkan data-data terkait pajak, misalnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai. Hal ini membuat korban yakin bahwa yang menelepon merupakan pegawai Ditjen Pajak.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi. Bagus mengatakan pelaku meminta korban memasukan data ke aplikasi itu.

“Kemudian mereka membuat korban bingung, dan berpura-pura menawarkan bantuan dengan cara berbagi layar. Inilah bagian paling kritis karena dengan berbagi layar, mereka akan tahu semua informasi paling rahasia yaitu PIN, username, dan password,” tulis Bagus.

Dengan data-data itu, pelaku dengan mudah meretas ponsel korban. Dalam hitungan menit, saldo di dalam rekening kosong.

Bagus mengatakan pelaku menekan psikologi sehingga korban merasa dalam situasi mendesak, dan tidak sempat bertanya kepada orang lain.

Katadata.co.id meminta izin kepada Bagus melalui fitur pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, untuk mengutip ceritanya, namun belum ada tanggapan.

Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengakui ada banyak penipuan mengatasnamakan instansi. “DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” tulis DJP Kemenkeu melalui surat yang ditandatangani pada 15 Januari.

Ppada akhir pekan lalu, Ditjen Pajak mengeluarkan surat imbauan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan pajak. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat jenderal Pajak.

Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan. Selain itu juga implementasi aplikasi Coretax DJP hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:

  1. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format Apk
  2. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu
  3. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak
  4. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak
  5. Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu
  6. Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP

Jika menerima permintaan dengan modus tersebut, DJP Kemenkeu meminta masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui kanal berikut:

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email pengaduan@pajak.go.id
  • Akun X @kring_pajak
  • Situs https://pengaduan.pajak.go.id
    Live chat pada https://www.pajak.go.id

Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id. Sementara aduan mengenai konten, tautan, dan atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id. Begitu juga melalui saluran pengaduan atau pelaporan aparat penegak hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...