Indonesia dan Malaysia Harus Konsultasi ke AS soal Pemasok 5G hingga Satelit?
Indonesia dan Malaysia harus berkonsultasi dengan Amerika Serikat terkait pemasok infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi hingga kabel bawah laut, merujuk pada dokumen kesepakatan dagang resiprokal.
Berdasarkan dokumen berjudul ‘Agreement between the United States of America and The Republic of Indonesia on reciprocal trade’ tertanggal 19 Februari, bagian lima memuat kesepakatan tentang ekonomi dan keamanan nasional.
“Indonesia hanya akan menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak membahayakan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Indonesia akan berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok mana yang tidak dapat memenuhi standar ini,” demikian bunyi poin 5.2, dikutip Senin (23/2).
Poin ini juga berbunyi sebagai berikut: Indonesia akan memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan AS, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data yang tidak sah, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, dan perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya.
Sementara itu, kewajiban Pemerintah Malaysia berkonsultasi dengan AS terkait pemasok infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit dan kabel bawah laut diatur disebut dalam bagian lampiran dokumen kesepakatan dagang resiprokal ‘Agreement Between The United States of America and Malaysia on Reciprocal Trade’ tertanggal 26 Oktober 2025.
Pada bagian 5 berjudul ‘Keamanan Ekonomi dan Nasional’, pasal 5.2 memuat tentang keamanan peralatan dan platform. Bunyi kesepakatan itu di antaranya:
“Malaysia berkomitmen untuk hanya menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak mengompromikan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Malaysia dan Amerika Serikat akan berkonsultasi mengenai apakah pemasok tidak dapat memenuhi standar ini.”
Dikutip dari akun Instagram Indonesiago.id pada akhir pekan lalu (21/2), laman resmi pemerintah ini menyebutkan ada perbedaan isi kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS dan Malaysia dengan AS.
“Malaysia wajib berkonsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain,” demikian dikutip dari unggahan akun Instagram Indonesiago.id dan KemKomdigi. Disebutkan bahwa Indonesia hanya harus melapor ke Amerika Serikat.
“Keunggulan Indonesia yakni bebas bernegosiasi dengan negara manapun di masa depan tanpa harus tanpa harus memberikan keuntungan yang sama secara otomatis kepada Amerika,” demikian dikutip.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Wayan Toni Supriyanto melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching menyampaikan pada November tahun lalu, bahwa kedaulatan dan keamanan infrastruktur TIK negaranya tetap terlindungi di bawah hukum domestik, khususnya UU Komunikasi dan Multimedia 1998 (UU 588).
Dikutip dari Bernama, Teo memastikan ketentuan dalam kesepakatan dagang antara AS dan Malaysia tidak memberikan hak veto kepada negara manapun atas posisi Malaysia dalam hal-hal yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
