Komdigi Ancam Blokir Aplikasi Travel Agent yang Fasilitasi Vila Ilegal

Desy Setyowati
25 Februari 2026, 04:31
Komdigi ancam blokir Aplikasi online travel agent, vila ilegal,
Komdigi
Pertemuan Komdigi dan Kemenpar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memblokir situs maupun aplikasi wisata atau Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah.

"Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

Oleh karena itu, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal itu, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

Begitu juga, situs maupun aplikasi Online Travel Agent yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Kami bisa langsung lakukan pemutusan akses," ujar dia.

Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, Komdigi menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar.

Meutya menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa Rp 317,2 triliun tahun lalu, dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97% - 4,8%.

Kolaborasi Kementerian Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban platform Online Travel Agent tak berizin, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8% pada 2029.

Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8% akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," ujar Menpar Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret bagi seluruh situs maupun aplikasi Online Travel Agent untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform.

Menpar Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Upaya itu, katanya, untuk memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...