Dua Perpres AI Tunggu Antrean untuk Diteken Prabowo

Rahayu Subekti
25 Februari 2026, 18:09
perpres ai,
Gemini AI, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi AI generatif
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkapkan ada dua peraturan presiden atau perpres terkait kecerdasan buatan (AI) yang masih dalam proses. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan kedua beleid ini masuk antren untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dua Perpres yang dimaksud yakni mengatur peta jalan dan standar etika. “Akan tetapi, karena ada banyak Perpres lain yang harus diproses, jadi kita tunggu antrean,” kata Nezar saat ditemui di Perpustakaan Jakarta, Rabu (25/2).

Ia memastikan saat ini Kementerian Komdigi masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi dilakukan agar aturan penggunaan AI di Indonesia ini bisa masuk daftar untuk diproses dan ditandatangani Prabowo untuk menjadi perpres.

Nezar sebelumnya mengatakan kedua perpres AI itu akan menjadi sangat strategis bagi Indonesia, terutama untuk melengkapi regulatory framework dalam penerapan atau menggunakan teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor termasuk swasta, pemerintah, universitas, dan sektor lainnya.

“Ini akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujarnya.

Konten AI Harus Pakai Label

Indonesia akan menerapkan aturan yang sama dalam penggunaan AI. Khususnya dalam penggunaan label khusus untuk setiap konten AI.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan bagian dari peraturan presiden atau perpres tentang peta jalan AI nasional dan panduang keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI.

“Jadi ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Januari (26/1).

Ini berarti Indonesia akan melakukan langkah yang sama seperti Korea Selatan (Korsel). Korsel sudah memperkenalkan UU Dasar AI pada Januari (22/1).

UU Dasar AI buatan Pemerintah Korea Selatan berlaku lebih cepat ketimbang UU AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal itu membuat aturan ini menjadi regulasi terkait kecerdasan buatan pertama di dunia.

Pemerintah Korsel membuat aturan bagi perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan, berpotensi didenda 30 juta won atau Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).

UU AI milik Korsel ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif. Ini berkaitan konten kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...