Komdigi Sidak Kantor Induk Instagram Terkait Konten Judol dan Disinformasi
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak alias sidak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3). Hal ini sebagai respons atas kegagalan platform di bawah naungan Mark Zuckerberg, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK).
Saat sidak, Meutya didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol Alexander Sabar Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, dan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.
Melalui sidak ini, Menteri Komdigi Meutya Hafid memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online atau judol dan DFK di Indonesia hanya 28,47%.
Komdigi mencatat Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara. “Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dikutip dari keterangan pers, Rabu (4/3).
Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar-rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Langkah pemerintah ini, kata dia, mencerminkan bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan langsung untuk memastikan akuntabilitas hukum platform global.
Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi mereka dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.
