Komdigi Nonaktif Akun YouTube, TikTok hingga Roblox Milik Anak di Bawah 16 Tahun

Desy Setyowati
6 Maret 2026, 15:43
pp tunas, komdigi, roblox, youtube, tiktok
IDN Times
Roblox
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam tayangan video, Jumat (6/3).

Proses akan dilakukan bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhan.

Kementerian Komdigi menyadari bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mungkin membuat anak-anak mengeluh, sehingga menyulitkan orang tua. “Namun kami meyakini bahwa ini langkah terbaik yang diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” kata dia.

Keputusan itu diambil karena maraknya konten pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga adiksi digital.

PP Tunas
PP Tunas (Katadata)

Dalam aturan PP Tunas, platform digital wajib memiliki mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Aturan ini mewajibkan platform bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi usia dan membatasi konten negatif.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.

Lebih lanjut Pasal 2 ayat (4) menjelaskan dalam memberikan perlindungan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan:

  • Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya
  • Mekanisme verifikasi pengguna anak
  • Mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak

Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:

  • Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
  • Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
  • Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
  • Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
  • Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
  • Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan
  • Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 - 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun
  • Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
  1. 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
  2. 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
  3. 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua

Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:

3+: Semua Usia

  • Konten aman untuk anak kecil
  • Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
  • Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor
  • Tidak boleh ada fitur interaksi online

7+: Anak Sekolah Dasar

  • Boleh mengandung elemen fantasi ringan
  • Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
  • Tidak mengandung humor dewasa atau horor
  • Tanpa interaksi online langsung

13+: Remaja Awal

  • Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
  • Memungkinkan humor dewasa ringan
  • Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa

15+: Remaja Menengah

  • Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
  • Humor dewasa non-seksual diizinkan
  • Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem

18+: Dewasa

  • Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
  • Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
  • Fitur percakapan online bebas

Kategori itu menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.

Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:

  • Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
  • Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
  • Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain

Melalui PP ini, pemerintah mengatur untuk memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun.

Selanjutnya platform digital ini dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur. Hal ini dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...