Presiden Prancis Macron Puji Indonesia karena Larang Medsos untuk Anak
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji keputusan Indonesia yang akan melarang anak-anak menggunakan media sosial. Macron juga berterima kasih kepada Indonesia yang ikut bergabung dalam pembatasan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Macron dalam akun X pada Jumat (6/3). Ia membalas sebuah unggahan pemberitaan tentang Indonesia yang siap melarang medsos untuk anak.
"Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini," demikian pernyataan Macron.
Prancis telah mengesahkan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak mulai Januari 2026. Dikutip dari Le Monde, setiap akun baru di platform media sosial perlu verifikasi usia mulai September. Platform akan diwajibkan untuk memverifikasi usia semua pengguna yang ada sebelum akhir tahun 2026.
Sejumlah negara Barat telah membatasi anak-anak dari potensi bahaya yang ditimbulkan media sosial. Mereka menyusul Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos.
Sedangkan pembatasan media sosial untuk anak Indonesia diatur dalam PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam yang akan berlaku bulan ini.
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid pun menegaskan aturan ini menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“Pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan pers, Kamis (5/3).
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE harus mengikuti aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak sebagai berikut:
1. Usia 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
2. Usia 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
3. Usia 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua.
Meutya mengatakan, kebijakan ini bukan membatasi anak bermain media sosial, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujar Meutya.
