Komdigi Sebut 70 Juta Anak akan Ditunda Mengakses Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret. Ini berarti penundaan akses media sosial atau medsos untuk anak di bawah 16 tahun mulai berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, ada sekitar 70 juta anak yang akan dibatasi akses media sosialnya. “Karena Indonesia jumlah anaknya cukup banyak. Untuk usia anak yang sesuai UU yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun, sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (11/3).
Ia yakin implementasi kebijakan ini dapat dilakukan. Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah dilakukan di Singapura dengan total populasi anak hingga 5,7 juta meskipun jumlah anak di Indonesia lebih besar.
Karena itu, ia menggelar rapat koordinasi dengan lintas kementerian yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, hingga Sekretaris Kabinet.
“Pak Seskab mungkin juga dapat membantu koordinasi lintas kementerian ini agar bisa menjadi lebih efektif dalam rangka mengamankan anak-anak kita,” ujarnya.
Platform Digital dengan Indikator Risiko Tinggi
Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital masuk dalam kategori awal dengan indikator risiko tinggi. Platform ini mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Ia memastikan, tahapan selanjutnya pemerintah akan akan mengevaluasi PSE lain dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya, adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, hingga perlindungan data pribadi anak.
“Ada juga potensi menimbulkan adiksi, ini juga yang saat ini banyak menjadi indikator yang digunakan oleh banyak negara,” kata Meutya.
Panduan untuk Orang Tua dan Anak
Sementara itu, Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan akan memberikan panduan untuk orang tua dan guru dalam mendukung implementasi PP Tunas. Ini juga menjadi bagian dari pendidikan karakter dan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban.
“Ada regulasi tentang screen time, pembatasan waktu penggunaan gawai, screen break, membiasakan mengistirahatkan mata untuk tidak terlalu lama menggunakan gawai, dan membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai,” ujar Abdul.
Abdul memastikan panduan ini sudah disosialisasikan untuk mendukung pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun bisa efektif.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan implementasi PP Tunas juga sudah sejalan dengan langkah strategis Ruang Bersama Indonesia Berbasis Desa. Program ini menggerakan perempuan bekerja sama dengan PKK untuk menguatkan pola asuh.
Dalam kesempatan itu, Arifatul mengatakan saat adanya pelarangan penggunaan media sosial, maka anak juga perlu diberikan solusi. “Maka salah satu yang kami tawarkan adalah pemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal,” kata Arifatul.
Arifatul menjelaskan, permainan tradisional memiliki filosofi tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia. Dalam permainan tradisional yang harus menyertakan anak bermain dengan banyak anak lainnya membuat anak harus belajar menghargai, tidak boleh curang, dan tanpa didasari juga sekaligus menanamkan nilai Pancasila.
