Ikuti Aturan Usia Pengguna, Kemkomdigi Apresiasi X

Tim Publikasi Katadata
Oleh Tim Publikasi Katadata - Anshar Dwi Wibowo
18 Maret 2026, 13:49
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemnterian Komdigi Alexander Sabar.
DRA/Humas Komdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemnterian Komdigi Alexander Sabar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Hal ini bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” Alexander di Jakarta, Selasa (17/3/2026), dikutip dari keterangan tertulis.

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...