Hakim AS Tolak Gugatan Perusahaan Elon Musk Soal Boikot Iklan X
Pengadilan Amerika Serikat resmi menolak gugatan yang diajukan X Corp milik Elon Musk. Platform media sosial itu menuduh sejumlah perusahaan besar melakukan kejahatan yang merugikan bisnisnya.
Mengutip BBC pada Jumat (27/3), Hakim Distrik AS Jane Boyle dalam kesimpulannya menyatakan bahwa X gagal menunjukkan adanya kerugian nyata berdasarkan hukum persaingan federal. Dengan demikian, klaim bahwa boikot iklan menyebabkan kerugian miliaran dolar tidak cukup kuat secara hukum.
Sebelumnya, X menuding sejumlah raksasa global seperti Unilever, Mars, Orsted, dan World Federation of Advertisers bersekongkol menarik belanja iklan dari platform tersebut. Gugatan ini muncul setelah pendapatan iklan X anjlok tajam pasca-akuisisi Twitter oleh Musk pada 2022.
Perubahan besar yang dilakukan Elon Musk, mulai dari melonggarkan moderasi konten hingga mengaktifkan kembali akun-akun kontroversial membuat banyak pengiklan hengkang. Dalam kurun satu tahun, pendapatan iklan platform itu bahkan bisa turun lebih dari 50%.
X menilai aksi para pengiklan yang menyiarkan hukum antimonopoli AS karena dianggap bertindak kolektif melawan kepentingan bisnis mereka sendiri. Elon Musk sendiri sempat menyebut konflik ini sebagai perang.
“Kami mencoba berpose baik selama dua tahun dan tidak mendapatkan apa pun selain kata-kata kosong. Sekarang, ini perang,” tulis Elon Musk kala itu melalui platform X.
Namun, pihak tergugat membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan keputusan menghentikan atau mengurangi iklan sepenuhnya merupakan pilihan bisnis masing-masing, bukan hasil konspirasi.
Hakim Boyle juga menyatakan tidak ada bukti bahwa kelompok pengiklan mengatur atau melarang transaksi iklan dengan X.
Dalam pertimbangannya, lembaga juga menyoroti peran inisiatif Global Alliance for Responsible Media (GARM) yang berada di bawah WFA. Program ini bertujuan memastikan iklan tidak muncul di konten berbahaya atau ilegal, bukan untuk mengkoordinasikan boikot terhadap platform tertentu.
“Sifat dari konspirasi itu sendiri tidak memenuhi syarat sebagai klaim antimonopoli, dan oleh karena itu pengadilan tidak ragu untuk menolak dengan tegas,” ujar Boyle dalam kesimpulan kesepakatan.
