Komdigi Cecar Google dan Meta soal Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Rahayu Subekti
7 April 2026, 18:44
Komdigi
Katadata/AI
Ilustrasi Meta dan YouTube.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memanggil Google serta Meta Platform (induk Instagram, Threads, dan Facebok) untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran PP Tunas. Perwakilan dari dua raksasa teknologi itu pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut setelah Komdigi memanggil mereka untuk kedua kalinya. 

“Meta serta Google sudah memenuhi panggilan kedua kami. Meta kemarin (6/4) datang dan sudah kami lakukan pemeriksaan, dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kami,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komdigi, Selasa (7/4). 

Alex menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Komdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan masing-masing kepada perwakilan Meta dan Google. Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas aturan yang sudah berlaku di Indonesia yang membatasi atau menunda akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. 

Ketentuan ini berlaku sejak 28 Maret 2026 melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Begitu juga dengan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026. 

“Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 peraturan menteri tentang pelaksanaan PP Tunas,” ujarnya. 

Alex mengatakan, Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang dilakukan. Begitu juga dengan Google yang akan melakukan hal yang sama setelah selesai menjalani pemeriksaan. 

“Yang bisa kami sampaikan bahwa proses saat ini sudah berjalan, kita masuk dalam tahapan pengawasan atas implementasi dari PP Tunas,” katanya. 

Sebelumnya, Meta dan Google mangkir dari panggilan Komdigi. Lalu, Komdigi pun melakukan pemanggilan kedua. Alex menyampaikan, pada panggilan pertama, Meta dan Google meminta penundaan pertemuan, karena membutuhkan koordinasi internal.

Kementerian Komdigi menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alex di Jakarta, Kamis (2/4) lalu.

Ia menjelaskan, proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Tunas. Begitu juga dengan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Alex menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif. Hal ini melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Hal ini termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Komdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Pemerintah mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik.

“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tuturnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...