Komdigi Beri Catatan Merah, Google Kena Sanksi Tak Patuhi PP Tunas

Rahayu Subekti
9 April 2026, 20:02
PP Tunas
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memberikan catatan merah kepada Google sebagai Induk YouTube. Hal ini dikarena Google belum bisa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

Dengan berlakunya PP Tunas sejak 28 Maret 2026, platform media sosial harus menonaktifkan akun anak yang usianya masih di bawah 16 tahun. Namun, Kementerian Komdigi menyatakan Google belum akan memenuhi kebijakan tersebut setelah Induk YouTube itu memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (6/4).

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” ujar Meutya.  

Ia menambahkan sanksi ini akan dijatuhkan melalui surat yang akan diterbitkan Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenhub. Menurutnya, sanksi dijatuhkan mulai hari ini dengan adanya surat teguran kepada Google. 

Meski dijatuhkan sanksi, Meutya menyatakan pemerintah mengharapkan ada perubahan sikap dari Google. Meutya juga mengimbau kepada platform-platform lainnya segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi PP Tunas seperti komitmen yang sudah disampaikan kepada Kementerian Komdigi.

“Kepada platform-platform juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya.

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Meutya mengatakan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya.

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Sebelum PP Tunas diberlakukan pada akhir Maret 2026, YouTube menyatakan siap menjalankan aturan yang sudah dimuat dalam PP Tunas. “Seiring dengan langkah Indonesia dalam mengimplementasikan PP Tunas, kami siap untuk berpartisipasi melalui pendekatan penilaian mandiri (self-assessment) sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, guna menunjukkan ketegasan standar keamanan yang telah lama kami jalankan,” tulis pihak YouTube dikutip dari situs blog resmi Youtube, Jumat (27/3).

YouTube menyatakan selama ini telah membangun berbagai pengalaman digital secara cermat dan bertanggung jawab yang disesuaikan dengan setiap tahapan perkembangan anak. YouTube menilai regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh.

YouTube mengklaim, pendekatan tersebut telah terbukti efektif bagi keluarga di Indonesia. YouTube mencatat 92% orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan setuju bahwa fitur-fitur ini menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol.

Fitur yang disediakan YouTube untuk menempatkan orang tua sebagai pemegang kendali utama yaitu:

  • Pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts hingga nol
  • Verifikasi usia (age assurance) dan nantinya akan diluncurkan berbasis AI di Indonesia
  • Penguncian waktu layar melalui Family Link
  • Perlindungan kesejahteraan digital atau digital wellbeing

Oleh karena itu, YouTube menyatakan pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang sudah diintegrasikan ke dalam akun yang diawasi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...