Patuhi PP Tunas, Meta Atur Buat Akun Instagram - Facebook Minimal Usia 16 Tahun

Rahayu Subekti
9 April 2026, 20:24
Facebook ganti nama jadi Meta
Facebook/Meta
Facebook ganti nama jadi Meta
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan Meta Platforms mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kepatuhan ini dipastikan setelah Meta memenuhi panggilan Kementerian Komdigi untuk keduakalinya pada Senin (6/4).

“Kami cukup memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads setelah pemeriksaan kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

Dengan kepatuhan tersebut maka Meta harus mengimplementasikan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial. Berdasarkan aturan PP Tunas, pemerintah membasi akses media sosial bagi anak untuk usia di bawah 16 tahun.

Meutya menyatakan, Meta secara resmi mengubah Community Guidelines. “Ini dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen Meta ini juga disampaikan melalui surat resmi yang dari perwakilan kuasa hukum Meta. Untuk itu, Meutya menyatakan Meta sudah secara resmi memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas.

Namun, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanannya. “Mereka telah menyampaikan bahwa compliance atau implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap. Ini menjadi bukti bahawa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk kepatuhan kekayaan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Meta juga sudah menyatakan untuk melindungi remaja yang ada di platformnya. Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa mengatakan pihaknya akan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas.

“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya,” kata Berni kepada Katadata.co,id, Jumat (27/3).

Sejak peraturan ini disahkan pada 2024. Berni mengatakan Meta sudah meluncurkan akun remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap keamanan remaja.

“Akun remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja,” uajr Berni.

Berni mengatakan, akun remaja juga mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua. Hal ini termasuk dengan siapa saja remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta untuk mengetahui waktu yang mereka gunakan secara produktif atau tidak.

“Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis. Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam akun remaja yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas,” ujarnya.

Meta juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar. Hal ini agar orang tua mengetahui tentang akun remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...