Komdigi Jatuhkan Sanksi, Google hanya Punya Waktu 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas

Rahayu Subekti
13 April 2026, 09:55
Ilustrasi Google, PP Tunas, Komdigi
Alex Dudar/Unsplash
Ilustrasi Google
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi telah menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai induk YouTube. Sanksi tersebut diberikan karena Google belum bisa mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah juga memberikan waktu kepada Google untuk mematuhi PP Tunas setelah sanksi administratif dikenakan. Sanksi berupa teguran tertulis pertama itu diberikan kepada Google, pada Kamis (9/4).

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Alexander menjelaskan, PP Tunas sudah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Institusi ini juga sudah menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, hingga kini Google belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan tersebut membatasi akses anak untuk menggunakan media sosial. Anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun di media sosial.

PSE Wajib Sampaikan Hasil Penilaian Mandiri

Alexander menjelaskan, paling lambat tiga bulan sejak Peraturan Menteri Komdigi tentang PP Tunas diundangkan. “Setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alexander.

Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur atau PLF. Ini untuk menentukan risiko rendah atau tinggi yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Meski begitu, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, Bigo Live, dan TikTok masuk kategori berisiko tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Merujuk pada Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi, yang terbit pada 17 Maret, delapan platform itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut sejak 28 Maret:

  1. Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik
  2. Menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan minimum usia, dilakukan secara bertahap
  3. Penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guidelines) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat ditempuh oleh pengguna apabila terdapat sanggahan
  4. Melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik
  5. Melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada produk, layanan, dan fitur sesuai ketentuan

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...