Komdigi Sebut YouTube dan Roblox Belum Patuhi PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyatakan YouTube dan Roblox belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, Roblox secara global di Amerika Serikat sudah melakukan penyesuaian pengaturan . Ini dilakukan dengan membuat fitur baru untuk Roblox sedunia.
Meksipun ada perubahan besar yang dilakukan Roblox, Meutya mengatakan kebijakan yang dibuat harus tetap mengikuti PP Tunas. Dalam aturan ini, pemerintah melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan gim yang baru diberlakukan untuk Roblox.
Ketentuan itu wajib dipenuhi oleh platform yang dinyatakan Kementerian Komdigi memiliki Risiko tinggi, salah satunya Roblox. “Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Selasa (14/4).
Meutya menyatakan, Roblox sudah mengumumkan adanya fitur yang dikhusukan untuk anak. Namun ia menilai penyesuaian ini belum sesuai.
"Kami masih menemukan bahwa penyesuaian tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang yang tidak dikenal. Dan ini sebetulnya yang dituntut sekali oleh orang tua khususnya di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, Meutya menegaskan dengan berat hati menyatakan Roblox belum mematuhi PP Tunas meskipun sudah melakukan banyak penyesuaian. Tidak hanya itu, Kementerian Komdigi menyatakan belum menerima proposal dari Roblox terkait penyesuaian kepatuhan implementasi PP Tunas.
“Jadi artinya ini belum, kami tetap nilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat itikad baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas,” kata Meutya.
Sementara itu, Meutya mengatakan masih menunggu tanggapan dari Youtube setelah diberikan sanksi teguran pertama. Meski begitu, Meutya menyatakan YouTube sudah melakukan koordinasi.
"Secara informal YouTube juga sudah berkoordinasi dan sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi ya mungkin 16 tahun. Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata mungkin. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan perlu, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," ujarnya.
Roblox sebelumnya menyatakan akan meluncurkan fitur baru bagi anak pada awal Juni 2026. Fitur ini merupakan dua jenis akun berbasis usia pengguna.
Dua jenis akun ini bernama Roblox Kids dan Roblox Select. Khusus di Indonesia, Roblox Kids ditetapkan untuk pengguna berusia 5-12 tahun dan Roblox Select untuk pengguna berusia 13-15 tahun.
Dengan adanya jenis akun baru ini, Roblox akan menyelaraskan akses konten, pengaturan komunikasi, serta mengontrol orang tua dengan usia pengguna. Saat ini, judul-judul gim yang tersedia untuk pengguna di bawah 16 tahun juga tengah dikurasi.
Sementara itu, Kementerian Komdigi sebelumnya memberikan sanksi kepada Youtube. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan waktu kepada Google untuk mematuhi PP Tunas setelah sanksi administratif yang dikenakan.
Sanksi berupa teguran tertulis pertama yang diberikan kepada Google pada Kamis (9/4).
“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/4).
Alexander menjelaskan, PP Tunas sudah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Institusi ini juga sudah menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, hingga kini Google belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan tersebut membatasi akses anak untuk menggunakan media sosial. Anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun di media sosial.
Alexander menjelaskan, setiap PSE paling lambat tiga bulan harus mematui Peraturan Menteri Komdigi tentang PP Tunas sejak diundang.
“Setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kementerian Komdigi terkait layanan identifikasi yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alexander.
Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan dijalankan oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko produk, layanan, dan fitur. Ini untuk menentukan risiko rendah atau tinggi yang selanjutnya menjadi dasar kebijakan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
