106 Ribu Nomor Penipu Diblokir, OJK Selamatkan Dana Korban Rp 614,3 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan ribu nomor telepon penipuan yang masuk ke kanal pengaduan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Total dana korban yang berhasil diselamatkan senilai Rp 614,3 miliar.
“OJK lewat IASC berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, utamanya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (5/5).
IASC mencatat telah menerima 548.093 laporan sejak 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Laporan ini terdiri atas 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan atau bank dan penyedia sistem pembayaran. Laporan ini kemudian masuk ke dalam sistem IASC.
Selain itu, terdapat 279.104 laporan langsung yang dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758.
“Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 614,3 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini IASC mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar. Uang tersebut merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
