Registrasi Biometrik Nomor HP Berlaku 1 Juli, Operator Jamin dengan Anti Scam
Pemerintah memastikan registrasi biometrik untuk nomor seluler baru akan berlaku penuh secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Abdullah mengatakan registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Edwin, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat harus dibarengi dengan perlindungan identitas pengguna seluler. Pasalnya, aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat kini semakin bergantung pada transaksi berbasis data dan komunikasi digital.
“Nah, kegiatan pertumbuhan digital ekonomi ini kita mulai dari mana? Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa aman ketika kita bicara melalui seluler atau berinteraksi melalui online, itu kita berbicara dengan orang yang benar,” ujarnya.
Ia menilai sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi cukup aman. Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu SIM ilegal.
“Banyak sekali kita temukan kasus-kasus di mana aktivasi kartu SIM dilakukan dengan menggunakan KTP ataupun nomor Kartu Keluarga yang didapat secara ilegal,” kata Edwin.
Sejak Januari 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik melalui Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Dalam masa uji coba tersebut, registrasi dilakukan di gerai-gerai operator menggunakan sistem pengenalan wajah yang terhubung dengan database Dukcapil.
Edwin menyebut proses registrasi kini jauh lebih cepat dibanding metode sebelumnya. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor KTP dan melakukan verifikasi wajah melalui aplikasi atau perangkat yang tersedia.
“Sekarang modelnya kalau registrasi SIM card, kalau dulu registrasi modelnya mata nggak boleh salah input nomornya, sekarang modelnya senyum. Senyum saja, cek sudah,” katanya.
Rata-rata proses registrasi berlangsung kurang dari satu menit dengan tingkat akurasi pencocokan wajah mencapai 96%.
Pemerintah Jamin Keamanan Data Biometrik
Pemerintah juga menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data wajah hanya dienkripsi dan dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
“Tidak ada wajah Bapak, Ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan,” kata Edwin.
Selain registrasi biometrik, pemerintah juga sudah meminta seluruh operator seluler menghadirkan sistem perlindungan anti scam untuk pelanggan. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka penipuan digital di Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), nilai kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp 9,5 triliun. Selain kerugian IASC juga menerima lebih dari 548 ribu laporan.
“Semua operator seluler sekarang sudah memiliki perangkat anti-scam. Ini bagian dari business responsibility operator seluler untuk melindungi konsumennya,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan setiap operator kini telah memiliki sistem anti penipuan masing-masing, seperti Siscamling atau Sistem Cegah Scam Keliling milik Telkomsel. Ini merupakan layanan perlindungan gratis dari Telkomsel yang didukung oleh kecerdasan buatan atau AI untuk mendeteksi dan mencegah penipuan serta spam.
Begitu juga dengan SATSPAM atau Satuan Anti Scam dan Spam dari Indosat. Fitur ini merupkan proteksi dan jaringan dari Indosat untuk melindungi pengguna dari telepon dan SMS penipuan hingga spam secara otomatis.
Sementara itu, pemerintah juga mulai membuka registrasi biometrik secara sukarela atau voluntary untuk nomor lama. Kebijakan itu dilakukan sambil menguji kesiapan sistem operator dan kapasitas verifikasi Dukcapil sebelum nantinya diterapkan secara wajib.
Saat ini jumlah nomor seluler aktif di Indonesia mencapai sekitar 295 juta nomor, dengan 97% di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
“Makanya dibuat voluntary dulu untuk melihat kesiapan sistem,” kata Edwin.
Edwin menyatakan kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi digital. “Trust adalah bandwidth terpenting. Jadi ini bukan untuk menyusahkan, tapi untuk saling melindungi untuk mencapai kemajuan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat melakukan registrasi biometrik saat mengaktifkan kartu SIM, ada keuntungan yang didapatkan. Salah satunya yaitu pengguna bisa memeriksa jika NIK dan KK disalahgunakan.
“Setiap customer yang kami hadapi, mereka juga melakukan pengecekan nomor-nomor handphone mereka. Apakah ada nomor NIK dan KK mereka yang digunakan secara ilegal. Jika ada, bisa minta tolong untuk dinonaktifkan nomornya,” kata Edwin.
