Operator Seluler Dukung Wacana Akun Medsos Pakai Nomor HP: Kurangi Akun Palsu

Rahayu Subekti
29 Mei 2026, 15:44
bikin akun medsos wajib pakai nomor hp,
Pexels
Ilustrasi Media Sosial
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah mewajibkan akun medsos atau media sosial menggunakan nomor telepon seluler terdaftar. Kebijakan ini dinilai dapat menekan penggunaan akun palsu sekaligus meningkatkan perlindungan pengguna di ruang digital.

Namun, di tengah dukungan tersebut, muncul pertanyaan mengenai keamanan dan privasi data pengguna jika akun medsos nantinya terhubung dengan nomor HP pribadi.

Sekjen ATSI Merza Fachys mengatakan penggunaan nomor HP yang telah terverifikasi akan menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara pengguna medsos dan operator telekomunikasi.

“Ini adalah untuk kedisiplinan kita semua, saling melindungi dan menyayangi. Supaya pelanggan ini betul-betul membawa HP yang bisa diketahui bahwa inilah benar-benar pemiliknya,” kata Merza saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, apabila pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mewajibkan registrasi akun medsos menggunakan nomor HP, maka pengguna media sosial akan memiliki data yang lebih valid dan terlindungi.

“Maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid,” ujarnya.

ATSI menilai kebijakan tersebut akan menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara platform digital dan operator seluler. Asosiasi juga meyakini platform medsos nantinya bekerja sama dengan operator dalam penggunaan dan verifikasi nomor telepon pengguna.

“Oleh karena itu, yang akan terjadi sinkronisasi yang bagus. Asal kembali lagi, regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya pasti medsos akan bekerja sama dengan seluruh operator dalam penggunaan nomor-nomor,” kata Merza.

Selain nomor telepon, ATSI menilai integrasi registrasi nomor berbasis biometrik dapat memperkuat keamanan pengguna. Hal ini termasuk dalam kasus kehilangan ponsel maupun peretasan akun.

Merza menjelaskan operator saat ini sudah menyediakan layanan pemblokiran nomor ketika ponsel hilang. Ke depan, sistem biometrik diyakini akan membuat validasi kepemilikan nomor menjadi lebih akurat.

“Sekarang pun bisa. Kalau ada ponsel hilang, nomornya minta diblokir, kami selalu melayani pemblokiran tanpa tunda waktu. Nantinya kalau itu nomor-nomor sudah terdaftar secara biometrik, kami meyakini bahwa apa yang ada di nomor itu terdaftar dengan nama pemiliknya,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi saat ini menyiapkan aturan baru terkait pendaftaran akun medsos, salah satunya mewajibkan pencantuman nomor HP. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial meregistrasikan nomor telepon.

“Ini yang sedang kami godok, dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menyematkan nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan, dengan registrasi nomor HP, pemilik akun media sosial akan memiliki identitas yang jelas sehingga penggunaan media sosial diharapkan menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab terhadap unggahan maupun tulisan yang dipublikasikan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kami perkuat,” ujar Meutya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan nasional di medsos, termasuk melalui diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...