Registrasi Simcard Pakai Biometrik Tembus 6,8 Juta, Senjata Baru Berantas Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mencatat 6,8 juta simcard didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli. Pemerintah menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online alias judol dan kejahatan digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan registrasi simcard berbasis biometrik diterapkan untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Langkah ini dinilai semakin penting karena berbagai layanan digital, termasuk perbankan, bergantung pada nomor telepon seluler.
"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan nomor itu benar-benar dikenal milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Registrasi biometrik juga bertujuan mencegah Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan oleh pihak lain untuk melakukan kejahatan digital. Meutya mengatakan kebocoran data pribadi yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu masih dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan hingga sekarang.
Akibatnya, masyarakat dapat tidak menyadari bahwa identitas mereka digunakan oleh pihak lain untuk berbagai aktivitas ilegal.
“Kebocoran data sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi data yang bocor itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan berbagai kejahatan digital, termasuk menggunakan NIK orang lain,” ujar Meutya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat melakukan registrasi simcard berbasis biometrik melalui operator seluler masing-masing. Dengan mekanisme ini, pemilik NIK dapat memastikan identitasnya tidak digunakan pihak lain untuk mendaftarkan nomor telepon.
Pemerintah memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk aktivasi nomor HP baru mulai 1 Juli. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi menyatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler, seperti penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password atau OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Senjata Baru Berantas Judol
Registrasi biometrik juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat pemberantasan judi online. Menurut Meutya, penanganan judol tidak cukup hanya dilakukan dengan memblokir situs dan konten.
Pemerintah juga berupaya memutus seluruh ekosistem pendukung judi online, mulai dari nomor telepon dan identitas digital hingga rekening yang digunakan untuk menampung transaksi.
Komdigi mencatat telah melakukan take down terhadap lebih dari tiga juta situs dan konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Pemerintah juga menerima lebih dari 156 ribu laporan rekening dan sekitar 85 ribu laporan nomor telepon yang diduga terkait aktivitas judi online maupun penipuan digital.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan industri perbankan untuk memutus rekening yang menjadi penampung transaksi judi online.
Menurut Meutya, rekening penampung menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem judi online yang harus diberantas untuk menghentikan aliran dana pelaku.
“Jadi rekening penampung kita anggap sebagai referensi dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan. Kita lihat saat ini mengapa kita diharapkan perbankan bisa lebih aktif di sini karena tentu ada prinsip-prinsip Know Your Customer dari perbankan dan pelanggan,” kata Meutya.
