Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP PTSE, Pertanyakan Batas Moderasi Konten
Koalisi masyarakat sipil bernama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (Takdir) menyerahkan dokumen permohonan Uji Materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) kepada Mahkamah Agung (MA).
Tim koalisi yang terdiri atas LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet mewakili kelompok korban moderasi konten. PP Nomor 71 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar hukum pemerintah untuk meminta platform digital memutuskan akses terhadap konten yang dinilai melanggar hukum. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani berbagai konten ilegal, mulai dari judi online, pornografi, penipuan digital, hingga konten yang dinilai mengganggu ketertiban publik.
Namun bagi organisasi masyarakat sipil, kewenangan tersebut justru berpotensi mengikis kebebasan berekspresi. Khususnya, jika perintah takedown tidak disertai batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Koalisi masyarakat sipil mempersoalkan tiga ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, yakni Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b.
Dalam Pasal 95 tertulis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang. Selain itu, pemutusan akses dapat dilakukan atas permintaan menteri atau lembaga atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada Pasal 96 huruf a berisi kategori informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang, yaitu dokumen yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kategori huruf b adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Koalisi, pasal-pasal tersebut menggunakan frasa yang terlalu luas. Hal ini dinilai membuka ruang interpretasi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten maupun akun digital.
Pengurus LBH Pers Mustafa Layong mengatakan frasa pemutusan akses dalam Pasal 95 tidak menjelaskan secara rinci batas tindakan yang dapat dilakukan pemerintah.
“PP Nomor 71 tidak dijabarkan sebagai peraturan teknis, akhirnya pemerintah melakukan segala macam bentuk pembatasan akses, mulai dari pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun, sampai penghapusan akun," kata Mustafa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (22/7).
Mustafa juga menyoroti Pasal 96 huruf a yang menggunakan frasa melanggar undang-undang. Ia menilai ketentuan tersebut menempatkan pemerintah seolah menjadi pihak yang menentukan apakah suatu konten telah melanggar hukum.
“Pemerintah itu sebagai lembaga pelaksana, bukan sebagai lembaga judisial. Dengan pengaturan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital diposisikan sebagai pengadil apakah suatu konten merupakan pelanggaran hukum atau bukan," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 96 huruf b yang memuat frasa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban publik juga dinilai multitafsir. “Segala hal yang dianggap meresahkan publik itu bisa langsung di-take down. Ketika ramai di media sosial bisa dianggap sebagai informasi yang mengganggu ketertiban publik," katanya.
Akibatnya, implementasinya tidak hanya berupa penghapusan konten, tetapi juga dapat berkembang menjadi pemblokiran akun, pembatasan akses, hingga penghapusan akun secara keseluruhan.
Dilema Moderasi Konten
Gugatan tersebut mencerminkan tarik ulur dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan instrumen yang memungkinkan tindakan cepat terhadap penyebaran konten ilegal agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai kecepatan tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip due process of law.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan moderasi konten secara luas. "Rezim moderasi konten yang terjadi di Indonesia saat ini banyak digunakan untuk mengontrol narasi," kata Nenden.
Menurutnya, hasil pemantauan SAFEnet menunjukkan banyak permintaan take down yang dilakukan tanpa penjelasan yang transparan. Khususnya mengenai alasan maupun dasar hukumnya.
"Banyak sekali konten yang ternyata diminta di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan institusi pemerintah lainnya tanpa ada penjelasan yang jelas kenapa diminta di-take down, kenapa kemudian dibatasi aksesnya," ujarnya.
Karena itu, SAFEnet menilai judicial review menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan pemerintah tidak membuahkan hasil. Ia mengatakan, sebelum mengajuijan uji materi, tim koalisi sudah menempuh pembahasan dengan Kementerian Komdigi.
Nenden menyatakan Kementerian Komdigi juga sudah melakukan revisi terhadap pasal ini, tapi ternyata memang tidak ada progresnya. “Bahkan tahun ini mandek dan kami tidak mendapatkan jawaban apakah memang akan direvisi atau tidak," katanya.
Kekhawatiran Media
Dampak implementasi PP 71 juga dirasakan kalangan media. Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menilai penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers, bukan melalui permintaan take down oleh pemerintah.
"Kita punya Undang-Undang Pers. Harusnya yang take down itu Dewan Pers, bukannya malah pemerintah atau Komdigi," kata Nany.
Menurut dia, pasal-pasal dalam PP 71 berpotensi menjadi "pasal karet" yang dapat membungkam jurnalis dan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
"Kami berharap Mahkamah Agung mencabut pasal-pasal ini karena sangat karet, terutama soal ketertiban umum. Indikatornya tidak ada dan itu membuat orang akhirnya bungkam," ujarnya.
Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengaku medianya pernah mengalami pembatasan konten setelah memuat liputan mengenai penyerangan terhadap aktivis HAM Andrew Yunus.
Menurut Devi, persoalannya bukan hanya soal satu konten yang dibatasi, melainkan dampaknya terhadap independensi media. "Implikasinya bukan hanya sekadar konten kami tidak terbaca atau tidak terlihat, tetapi juga ada upaya untuk mendelegitimasi peran media dan narasi yang dipublikasikan media yang sudah melalui disiplin verifikasi jurnalistik," kata Devi.
Ia khawatir mekanisme tersebut pada akhirnya menjadi instrumen untuk mengendalikan narasi yang kritis terhadap pemerintah.
Putusan Mahkamah Agung nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan arah tata kelola moderasi konten di Indonesia. Ini termasuk sejauh mana pemerintah dapat meminta platform digital membatasi akses terhadap suatu konten tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak digital.
Terlebih, implement tasi PP ini juga berdampak pada kreator konten dan aktivis hingga publik yang menyampaikan kritik melalui media sosial. Menurut Muastafa, kebijakan pemutusan akses dalam Pasal 95 berpotensi merugikan kreator konten yang menggantungkan aktivitas dan penghasilannya pada platform digital.
“Termasuk terakhir kali akun Instagram @cabinetcouture-idn, itu kan ada pembatasan setelah mengunggah soal barang-barang branded pejabat. Kalau kita melihat pelanggaran hukumnya di mana gitu, tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Sejumlah Pemutusan Akses yang Disorot
Koalisi mencatat sejumlah praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan, di antaranya:
- Penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @perupadata terhadap konten mengenai “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka” (bantahan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon) tanggal 18 Juni 2025.
- Pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada 4 September 2025.
- Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten Magdalene.co mengenai insiden penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada tanggal 3 April 2026.
- Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten @cabinetcouture_idn pada tanggal 29-30 Juni 2026; dan perintah penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @dayatpiliang terhadap konten mengenai Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Maret 2026.
