Kemkomdigi Kaji Aturan Baru setelah MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kementerian Komdigi menyatakan akan mengkaji putusan inis ecara komperhensif.
“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya dikutip Senin (27/8).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan yang diambil pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Untuk memenuhi perlindungan tersebut, MK memberikan sejumlah alternatif skema yang dapat diterapkan operator telekomunikasi. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket berikutnya, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Meski demikian, MK tidak menetapkan satu mekanisme tertentu. Implementasi teknis diserahkan kepada pemerintah melalui pengaturan lebih lanjut serta kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.
Di sisi lain, pelaku industri telekomunikasi masih mempelajari secara rinci implikasi putusan MK tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan operator akan mencermati isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Produknya nantinya akan menjadi pilihan dan kami pelajari dulu putusannya. Sekarang juga sudah ada produk rollover-nya menjadi pilihan untuk masyarakat," kata Marwan kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).
PT Telkomsel juga sebelumnya merespons putusan MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Namun, operator seluler terbesar di Indonesia itu belum mengungkap skema baru yang akan diterapkan untuk menyesuaikan putusan tersebut.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.
“Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," kata Fahmi kepada Katadata.co.id.
Menurutnya, Telkomsel memahami pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi kebutuhan penting masyarakat seiring meningkatnya aktivitas digital. Karena itu, perusahaan menilai putusan MK menekankan perlunya perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi melalui pilihan layanan yang lebih fleksibel.
Meski demikian, Fahmi tidak menjelaskan apakah seluruh paket internet Telkomsel nantinya akan menerapkan mekanisme kuota yang tidak lagi hangus setelah masa aktif berakhir. Ia juga tidak menjawab apakah implementasi putusan MK akan memengaruhi harga paket internet ke depan.
Namun, Telkomsel menyebut saat ini telah menyediakan sejumlah produk yang memiliki fitur rollover atau akumulasi sisa kuota untuk paket tertentu. "Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya," ujarnya.
Merujuk situs resmi Telkomsel, saat ini fitur rollover kuota hanya ada untuk paket internet SIMPATI. Selama paket diperpanjang dalam masa aktif, kuota yang belum terpakai tidak akan hangus dan akan otomatis diakumulasikan ke bulan berikutnya tanpa biaya tambahan.
Masa aktif kuota data rollover mengikuti masa aktif dari paket Internet SIMPATI yang baru diaktifkan. Selama pelanggan melakukan pembelian ulang paket ini dalam periode aktif, sisa kuota utama akan tetap bisa digunakan di periode selanjutnya.
Pelanggan akan otomatis mendapatkan kuota data rollover apabila melakukan pembelian ulang Paket Internet SIMPATI dalam masa aktif paket sebelumnya. Selain itu akumulasi kuota hanya berlaku untuk kuota Internet dan tidak berlaku jika pembelian dilakukan di luar masa aktif.
