Komdigi Panggil YouTube Buntut Influencer Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak

Rahayu Subekti
3 Agustus 2026, 13:45
Komdigi, YouTube,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan saat Peluncuran Buku Saku: Digital Well-being Pada Remaja di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memanggil YouTube pekan ini untuk meminta penjelasan terkait viralnya konten kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan rokok elektronik alias vape dengan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan YouTube itu merupakan tindak lanjut setelah pemerintah melayangkan surat teguran. "Besok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari  platform  YouTube," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di kantornya, Senin (3/8).

Meutya menjelaskan Komdigi sudah memberikan surat peringatan karena dinilai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga pedoman komunitas atau  pedoman komunitas  yang dimiliki platform itu sendiri.

Ia menegaskan, kasus itu menjadi salah satu contoh masih lemahnya konsistensi perusahaan teknologi besar dalam melakukan moderasi. Khususnya terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di platform mereka.

“Ini hanya satu contoh di mana kita melihat perusahaan teknologi besar, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” ujarnya.

Ia menilai kelalaian tersebut berpotensi membahayakan masyarakat. Terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terpapar promosi produk rokok elektronik melalui media digital.

“Hal ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib,” katanya.

Meutya mengatakan fokus penanganannya berada pada penyelenggara platform digital. Sementara jika ditemukan unsur pidana dalam pembuatan atau penyebaran konten, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sanksi Administratif hingga Blokir

Kementerian Komdigi sebelumnya mengungkapkan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap YouTube apabila  platform  tersebut mengabaikan surat teguran. Instansi sudah melayangkan surat teguran terkait konten siaran langsung Bigmo dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk membongkar temuan tersebut. Namun, jika kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah-langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku, kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (2/8).

Melalui surat tersebut, Kementerian Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan perusahaan.

Selain menghapus atau menindak konten, pemerintah juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik.

Platform  itu juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memastikan sistem deteksi usia dan penghentian akses bagi anak berjalan secara efektif.

“Kami meminta  platform  bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang memungkinkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” katanya.

Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari ketentuan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam konten siaran langsung di YouTube, Bigmo mengajak anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari promosi vape. Setelah itu, Bigmo melakukan foto bersama dengan anak-anak tersebut. Akibatnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat.

Meski begitu, Bigmo melalui akun Instagram miliknya @bigmoskyy sudah menyatakan permintaan maaf atas konten tersebut. Ia mengakui kejadian tersebut merupakan kesalahannya.

"Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," tulis Bigmo.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...