Indonesia Bisa Raup Rp 587 Triliun jika Regulasi Digital Lebih Ramah Inovasi
Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau Rp 587,65 triliun (kurs Rp 17.971 per US$) pada 2035 melalui reformasi kebijakan yang mendorong inovasi. Temuan ini tertuang dalam laporan Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics.
Laporan itu mengkaji potensi ekonomi dari kebijakan digital yang mendukung inovasi di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan.
Untuk Indonesia, laporan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan digital yang lebih adaptif berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,1% pada 2035. Reformasi ini juga diperkirakan dapat menciptakan hingga 870 ribu tambahan lapangan kerja setara penuh waktu serta meningkatkan upah riil sebesar 1,2%.
Riset itu mengkaji enam bidang kebijakan digital, yakni data dan privasi, perdagangan digital dan lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, serta tata kelola AI. Dari enam bidang ini, tata kelola data menjadi area dengan peluang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pendekatan tata kelola data yang mendukung inovasi berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 17,3 miliar atau Rp 310,90 triliun pada 2035.
Menurut laporan itu, tata kelola data dapat membantu pelaku usaha mengadopsi teknologi digital secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, serta mengambil peran lebih optimal dalam ekonomi digital. Hal tersebut tetap perlu dilakukan dengan menjaga kepercayaan dan perlindungan konsumen.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa mengurangi hambatan dalam pertukaran data lintas negara yang aman serta menyelaraskan berbagai aturan yang berbeda dapat membantu pelaku usaha beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya, dan menjangkau pasar baru.
Selain tata kelola data, sejumlah bidang kebijakan digital lainnya memiliki potensi memberikan tambahan terhadap ekonomi Indonesia pada 2035. Berikut rinciannya:
Tata kelola platform dan e-commerce: berpotensi menyumbang tambahan PDB US$ 7,1 miliar atau Rp 127,59 triliun.
Tata kelola AI: berpotensi menyumbang tambahan PDB US$ 6 miliar atau Rp 107,83 triliun.
Perdagangan digital dan lintas negara: berpotensi menyumbang tambahan PDB US$ 1 miliar atau Rp 17,97 triliun.
Dengan demikian, laporan tersebut memperkirakan reformasi kebijakan digital yang mendukung inovasi dapat memberikan tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau Rp 587,65 triliun bagi Indonesia pada 2035.
Indonesia Disebut Punya Adopsi AI yang Tinggi
Laporan tersebut juga menyoroti tingginya antusiasme Indonesia terhadap teknologi baru. Indonesia disebut masuk dalam jajaran pasar terdepan di dunia dalam adopsi kecerdasan buatan atau AI. Sebanyak 80% pekerja mengaku telah menggunakan AI di tempat kerja.
Seiring semakin terintegrasinya AI dalam operasional bisnis, laporan tersebut menilai kerangka tata kelola yang jelas dan mendukung inovasi dapat membantu mempercepat adopsi AI.
Kerangka tersebut dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menerapkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Adapun reformasi tata kelola AI berpotensi menghasilkan tambahan PDB sebesar US$ 6 miliar atau Rp 107,83 triliun pada 2035.
Laporan Deloitte Access Economics juga menyoroti peran platform digital dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Platform digital membantu pelaku usaha menjangkau pelanggan, menembus pasar domestik hingga internasional, serta membuka peluang pertumbuhan baru.
Menurut laporan tersebut, kebijakan yang berprinsip, kolaboratif, dan berbasis bukti dapat mendukung inovasi yang berkelanjutan sekaligus memperluas partisipasi dalam ekonomi digital.
Secara keseluruhan, temuan riset mengindikasikan adanya peluang bagi Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dengan memfasilitasi arus data lintas negara yang tepercaya, mengurangi fragmentasi regulasi, serta menerapkan kebijakan digital yang mendukung inovasi.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha dan pekerja, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar digital di Asia Tenggara.
Secara keseluruhan, di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan, Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi yang mendukung inovasi secara kolektif berpotensi membuka peluang ekonomi senilai US$ 63 miliar atau Rp 1.132,17 triliun pada 2035. Nilai tersebut setara dengan rata-rata pertumbuhan PDB sekitar 1%.
Selain meningkatkan PDB, reformasi kebijakan diperkirakan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja sekaligus meningkatkan upah riil rata-rata sebesar 0,9% pada 2035 di ketiga negara.
Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang seiring perkembangan teknologi digital.
Menurut dia, pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, dan membuka peluang pertumbuhan baru. Meta pun saat ini berfokus membangun sarana yang membantu bisnis dari berbagai skala untuk bersaing, berkembang, dan menjangkau pelanggan secara lebih efektif.
Ia juga menilai kerangka regulasi yang dapat membangun kepercayaan dan melindungi konsumen tanpa menciptakan hambatan bagi inovasi dapat membantu lebih banyak pelaku usaha memperoleh manfaat teknologi pada tahun-tahun mendatang.
