OJK Libatkan Google, Induk Instagram, TikTok untuk Berantas Penipuan Pakai AI
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperkuat pemberantasan penipuan digital atau scam dengan melibatkan sejumlah platform digital besar, termasuk Google, Meta, dan TikTok. Langkah ini dilakukan seiring semakin canggihnya modus penipuan yang memanfaatkan teknologi dan berbagai kanal digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai teknologi modern sehingga modusnya semakin kompleks.
"Ini kita harus semakin hati-hati dengan berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan yang merupakan sebuah ancaman yang serius karena jumlahnya ini terus meningkat," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Bulanan OJK Agustus 2026, Senin (7/9).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kanal digital dan media sosial, termasuk menggunakan kecerdasan buatan atau AI. Selain itu, hacker membuat identitas palsu, rekening penampung, hingga identitas fiktif.
Salah satu modus yang semakin berkembang adalah impersonasi, yakni pelaku menyamar sebagai pihak atau individu tertentu dalam komunikasi maupun internet. Teknologi AI juga memungkinkan pelaku melakukan cloning suara dan wajah, sehingga komunikasi palsu dapat dibuat semakin menyerupai orang atau pihak yang sebenarnya.
OJK juga menemukan modus deepfake, yakni penggunaan teknologi untuk membuat atau memanipulasi konten visual maupun audio sehingga tampak seolah-olah berasal dari orang atau sumber yang sebenarnya.
Selain itu, terdapat modus robot trading berbasis AI yang ditawarkan seolah-olah merupakan layanan atau sistem investasi. “Tapi semuanya itu sebenarnya scam, penipuan gitu ya melalui berbagai modus yang ada,” kata Dicky.
Ia mengatakan modus penipuan transaksi yang paling tinggi ditemukan berkaitan dengan penipuan belanja atau transaksi dalam ekosistem e-commerce. Pelaku juga menggunakan modus fake call, yakni menghubungi korban menggunakan nomor telepon atau identitas yang dibuat seolah-olah berasal dari pihak terpercaya.
"Modus yang kami tangkap yang paling tinggi ini dalam penipuan transaksi, ini terjadi di penipuan transaksi belanja atau kemudian mereka masuk kepada sebuah bentuk ekosistem di e-commerce," ujarnya.
OJK Ajak Google, Meta, TikTok untuk Berantas Penipuan
Menghadapi perkembangan itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti untuk memperkuat patroli siber. Selain itu juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital.
"Kami bekerja sama dengan semua platform yang ada, Google, Meta, kemudian TikTok, semuanya kita ajak bicara untuk kemudian mereka concern bagaimana mengidentifikasi apa-apa yang tergolong ilegal," kata Dicky.
Kerja sama juga dilakukan dengan perusahaan telekomunikasi untuk menangani modus impersonasi melalui nomor telepon. OJK berupaya mengidentifikasi nomor-nomor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Temuan terhadap entitas atau kanal ilegal selanjutnya ditindaklanjuti melalui rekomendasi pemblokiran serta koordinasi dengan kementerian/lembaga dan penyelenggara platform digital terkait.
Namun, OJK mengakui pemberantasan scam menjadi tantangan yang tidak mudah. Sebab, ketika satu kanal ilegal berhasil diturunkan atau take down, pelaku dapat kembali membuat kanal baru dengan memanfaatkan teknologi dan algoritma.
"Ini kami kejar-kejaran terus. Semakin banyak yang di-take down, algoritma mereka juga ciptakan lagi," ujar Dicky.
Oleh karena itu, OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran. Ke depan, OJK akan memperkuat sistem pencegahan, deteksi dini, pemblokiran, penelusuran aliran dana, analisis jaringan pelaku, hingga pemulihan dana korban.
OJK juga berencana mengembangkan Anti Scam Apps melalui kanal 157 dan mengintegrasikan berbagai data serta sistem untuk memperkuat penanganan scam.
Di sisi industri jasa keuangan, OJK mendorong penguatan fraud detection system dan pemantauan transaksi secara real-time. Industri juga diminta memperkuat Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence berbasis risiko, bukan hanya saat pembukaan rekening tetapi sepanjang interaksi dengan nasabah.
Dicky menegaskan masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan karena teknologi yang digunakan pelaku semakin sulit dikenali. OJK mengingatkan masyarakat menggunakan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan layanan keuangan atau mengikuti suatu penawaran.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan serta menjaga kerahasiaan data dan kode autentikasi. “Tidak mudah percaya dan terpancing dengan bentuk-bentuk scam dan kemudian penawaran-penawaran yang too good to be true gitu ya,” ujarnya.
