PP Tunas Sudah Berlaku Enam Bulan, Komdigi Menilai X hingga TikTok Belum Patuh
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyoroti kepatuhan sejumlah platform digital dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Evaluasi dilakukan setelah enam bulan aturan berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah platform yang sejak awal ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko,” kata Meutya dalam konferensi pers, Senin (14/9).
Meski demikian, pemerintah menilai tingkat kepatuhan antarp platform masih berbeda. Sejumlah platform dinilai telah melakukan perubahan signifikan, sementara lainnya belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
Salah satu yang mendapat apresiasi pemerintah adalah Roblox. Platform gim ini dinilai melakukan perubahan fitur yang cukup signifikan untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia.
Roblox menerapkan sistem age gate, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, serta memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Selain itu, platform menggunakan teknologi age estimation dengan pengenalan wajah dan menghapus fitur komunikasi atau chat dengan orang yang tidak dikenal untuk akun anak.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti X yang dinilai belum cukup memenuhi semangat perlindungan anak. X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Namun, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar tujuh juta akun anak di platform tersebut.
“Maka, kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menyoroti keberadaan X yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
Komdigi pun berharap X segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. “Jadi kita juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam rangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini,” ujar Meutya.
Sementara itu, Direktur Jenderal pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik mewajibkan platform memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Meski begitu, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengaturan mengenai kewajiban tersebut.
“Memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini, sehingga ini juga menjadi bahan kajian kita selanjutnya,” kata Alex.
Sementara itu, pemerintah juga menilai Meta, yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
Meta telah memberikan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Adapun target penyelesaian implementasi disebutkan hingga 31 Desember 2026.
Hingga evaluasi enam bulan, Meta melaporkan pemblokiran terhadap 184 ribu akun Facebook. Namun, Meutya mengatakan laporan tersebut merupakan data terakhir yang disampaikan pada Mei 2026 dan belum diperbarui.
Pemerintah memperkirakan jumlah akun anak di seluruh platform Meta mencapai sekitar 33 juta akun. “Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” ujar Meutya.
Sorotan juga diberikan kepada YouTube. Platform milik Google tersebut melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Namun, sejak laporan tersebut belum ada pembaruan mengenai perkembangan penanganan akun anak.
Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur safe search di YouTube, tetapi masih menemukan banyak anak yang dapat mengakses platform tersebut. Karena itu, YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diamanatkan PP Tunas.
TikTok sebelumnya melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak. Namun, pemerintah menyebut angka tersebut merupakan laporan empat bulan lalu dan hingga kini belum diperbarui. TikTok juga dinilai belum melaporkan perubahan fitur yang signifikan untuk meningkatkan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan PP Tunas.
Untuk Bigo Live, platform tersebut telah melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak. Platform ini menetapkan aksesnya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Komdigi Siapkan Sanksi
Evaluasi enam bulan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk meningkatkan penegakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Pemerintah mengingatkan platform yang belum memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses. Pemutusan akses dapat dilakukan terhadap fitur tertentu hingga pemutusan akses secara keseluruhan.
Pemerintah juga telah merampungkan formulasi denda administratif bagi platform digital skala besar atau global. Besaran denda yang dirumuskan mencapai 6% dari pendapatan global.
Sementara itu, untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha. Denda maksimal untuk usaha mikro mencapai Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 5 miliar, dan usaha menengah Rp 10 miliar.
Formulasi tersebut telah melalui konsultasi publik dan disampaikan kepada PSE, termasuk delapan platform yang menjadi fokus awal implementasi PP Tunas. Selanjutnya, formulasi denda telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam ketentuan PNBP bersama kementerian terkait.
“Ini juga terkait sanksi yang disiapkan dan berpotensi dikenakan bagi platform yang terus ngeyel begitu setelah diingatkan di bulan keenam ini,” katanya.
Cakupan PP Tunas Diperluas
Di luar delapan platform awal, cakupan implementasi PP Tunas juga terus diperluas. Hingga 6 September 2026, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 platform layanan digital (PLF) berdasarkan profil risikonya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 platform masuk kategori risiko tinggi dan 38 platform masuk kategori risiko rendah. Platform dengan risiko tinggi antara lain Telegram, Discord, Pinterest, Snapchat, Hago App, Sola Mahjong, Age of Empires Mobile, Valorant, Lazada, Bilibili.com, WeTV, dan Vidio.
Sementara itu, platform yang dinilai berisiko rendah atau aman bagi anak dengan pendampingan antara lain Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, PlayStation, Google Maps, dan Apple Music.
Pemerintah menegaskan penetapan profil risiko tersebut penting karena semakin tinggi risiko suatu layanan terhadap anak, semakin kuat pula langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE.
Platform yang belum melakukan self-assessment hingga akhir 2026 masih diberikan waktu untuk menyelesaikannya. Namun, apabila tetap tidak melakukan penilaian tersebut, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko masing-masing platform.
“Kami lakukan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan bahwa jika tidak juga melakukan self-assessment, maka pemerintah dapat memutuskan dengan sendiri terkait profil risiko dari masing-masing platform tersebut,” katanya.
