Dini Apriliana
13 Oktober 2020, 16:30

Video: Poin-poin Penjelasan Anies soal PSBB Jilid II

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat mulai 12-25 Oktober 2020. Anies mengklaim, kebijakan PSBB transisi diambil lantaran kasus positif virus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

Sejumlah fasilitas umum yang semula tidak diizinkan beroperasi, kini mulai diberi kelonggaran. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola fasilitas umum untuk dapat beroperasi kembali.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami