Video selanjutnya
Autoplay
Video: Alasan Kripto dan Pinjol Dapat Label Haram MUI
MUI mengeluarkan fatwa uang kripto sebagai mata uang haram dan pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Kripto di Indonesia meningkat popularitasnya, sehingga Bappebti Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan terkait mata uang kripto.