Dini Apriliana
12 November 2021, 21:30

Video: Alasan Kripto dan Pinjol Dapat Label Haram MUI

MUI mengeluarkan fatwa uang kripto sebagai mata uang haram dan pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Kripto di Indonesia meningkat popularitasnya, sehingga Bappebti Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan terkait mata uang kripto.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami