Kontroversi 6 Pasal RUU Permusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi

Image title
6 Februari 2019, 22:00
Rancangan Undang-Undang Permusikan
Katadata / dok. Koalisi Nasional Penolak RUU Musik
Ratusan musisi membentuk koalisi nasional untuk menolak RUU Permusikan.

Lebih dari 200 pegiat permusikan meminta beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dihapus. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyatakan, regulasi ini harus selaras dengan undang-undang terkait lain.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, RUU Permusikan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019 seharusnya sejalan bahkan saling melengkapi dengan regulasi lain, seperti UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Advertisement

"DPR harus posisikan RUU Permusikan sebagai elaborasi dari UU Pemajuan Kebudayaan. Tapi, perlu ada kajian akademik ulang dari awal, apakah memang perlu disusun undang-undang terkait industri permusikan," ucap Asfinawati, di Jakarta, Rabu (6/4).

(Baca juga: Bekraf Akan Tolak Pasal Janggal di RUU Permusikan

Baru-baru ini, sekitar 267 pelaku industri musik menggabungkan diri dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan. Mereka menyuarakan aspirasinya melalui petisi "Tolak RUU Permusikan" dalam platform Change.org. Per 6 Februari 2019 tercatat sebanyak 205.568 orang menandatanganinya.

“Kami melihat draf RUU ini secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah, tidak layak digunakan sebagai basis rancangan regulasi,” tutur Vokalis Grup Band Seringai Arian Tigabelas.

(Baca juga: Transaksi Tak Terdeteksi Bikin Sektor Seni Kurang Menonjol

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement