Bekraf Siapkan Skema Pendanaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Dini Hariyanti
27 Desember 2018, 14:22
Desain Komunikasi Visual
Katadata / DINI HARIYANTI
Animator Kadek Satria Adhidarma menjelaskan serial animasi Monkeybread Island pada Demo Day Katapel, di Jakarta, Selasa (13/11). Program Katapel digagas oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk memfasilitasi pelaku industri kreatif mengkomersilkan kekayaan intelektualnya.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengkaji mekanisme khusus agar kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan pendanaan perbankan. Implementasi Intellectual Property Rights (IPR) Financing terkendala belum adanya lembaga sertifikasi valuator karya intelektual.

Wakil Kepala Bekraf Ricky J. Pesik mengatakan bahwa kajian tersebut belum selesai. Kehadiran IPR Financing diharapkan membuat lembaga jasa keuangan lebih leluasa dalam mengucurkan pinjaman ke sektor ekonomi kreatif (ekraf).

"Ini prosesnya (kajian) masih panjang. Kehadiran lembaga yang memvaluasi (nilai ekonomi) kekayaan intelektual saja belum ada. IPR Financing ini untuk pengusaha mengakses dana lembaga keuangan bukan APBN," tuturnya kepada Katadata.co.id, Kamis (27/12).

Lembaga tersebut dibutuhkan untuk mencetak individu dengan kompetensi khusus untuk memvaluasi karya intelektual kreatif. Mereka akan disertifikasi sebelum menjadi valuator. (Baca juga: Tanpa SDM Penilai, Kekayaan Intelektual Tak Bisa Jadi Agunan Kredit

Kekayaan Intelektual merupakan hasil kerja daya pikir manusia yang tidak berwujud. Hak Kekayaan Intelektual (HKI / Intellectual Property Rights) meliputi hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

IPR Financing bukan skema baru di dunia bisnis. Di Indonesia, HKI berupa hak cipta bisa menjadi jaminan bagi pengusaha untuk mengakses pendanaan dari lembaga jasa keuangan tetapi penerapannya belum optimal. 

Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta menyatakan, hak cipta bisa digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Istilah 'fidusia' merujuk kepada aktivitas pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda bersangkutan tetap dalam penguasaan pemiliknya. 

"HKI bisa jadi fidusia. Tapi peraturan untuk implementasinya harus disiapkan termasuk kelembagaannya (valuator)," ucap Ricky. (Baca juga: Blockchain Optimalkan Monetisasi Kekayaan Intelektual Sektor Kreatif)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...