Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Dini Hariyanti
3 Oktober 2018, 14:14
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam upaya menyuburkan industri kreatif. Salah satu dukungan yang dibutuhkan dari pemda adalah fasilitas pajak.

Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, pelonggaran pajak bagi pelaku bisnis di bidang ekonomi kreatif (ekraf) tercakup dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Meskipun pembahasan rancangan regulasi tersebut belum selesai, Bekraf terus berusaha membuka ruang dialog dengan berbagai stakeholder soal fasilitas pajak tersebut. Pemerintah daerah (pemda) tentu tidak lepas dari jangkauan.

(Baca juga: "Keganjilan Teknologi" Diproyeksi Jadi Tren Ekonomi Kreatif 2019-2020

"Kalau kata Jack Ma, ikan yang masih kecil jangan dipotong, tidak ada dagingnya, tunggulah besar. Pelaku ekraf ini startup, jangan dipajaki dulu. Pajak dikenakan nanti kalau sudah besar," kata Triawan kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Rabu (3/10).

Dia mengaku, saran Bekraf terkait pelonggaran pajak bagi pelaku ekraf mendapat respon positif dari pemda. Terdapat pemerintah daerah yang bersedia meringankan pajak film hingga 50%. "Ada yang mau kurangi hingga 100%," ucap Triawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...