LPPOM-MUI Siapkan Sistem Antisuap untuk Sertifikasi Halal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
23 April 2021, 10:00
PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL PRODUK UKM
ANTARA FOTO/Ampelsa

Lembaga sertifikasi halal Indonesia yang pernah sangat kuat, LPPOM-MUI, bersiap untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan ISO 37001 setelah bertahun-tahun mendapat kritik karena kurangnya transparansi.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LPPOM-MUI selama kurang lebih tiga dekade memegang monopoli sertifikasi halal di Indonesia.

Sejak pertama kali dimulai, pada tahun 1989 hingga Oktober 2019, lembaga penilai atau LPPOM melaporkan hasil pengujian dan audit kehalalan pangan dan produk langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, yang akan mengeluarkan sertifikat halal.

Pada Oktober 2019, tugas penerbitan sertifikat halal beralih kepada otoritas pemerintah dengan dibentuknya BPJPH. Peran badan ulama MUI bergeser untuk memberikan fatwa dan LPPOM-MUI menjadi salah satu dari beberapa layanan pengujian dan audit yang bekerja sama dengan BPJPH. Badan pemerintah sejak Oktober 2019 mengawasi proses sertifikasi halal, termasuk audit dan pengakuan lembaga sertifikasi halal asing, sebuah proses yang terbukti sensitif pada masa lalu.

Ketiadaan pengawasan standar atas industri halal maka badan sertifikasi halal swasta, yang sebagian besar beroperasi di negara-negara minoritas muslim tanpa otoritas halal tingkat nasional, mencari pengakuan dari lembaga seperti BPJPH (dan sebelumnya LPPOM-MUI). Tujuannya agar produk mereka bisa memiliki sertifikat halal yang ditujukan untuk ekspor ke pasar Islam seperti Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...