Menunggu Terbitnya Regulasi tentang NFT

Image title
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Riset dan Publikasi
29 Juni 2022, 17:18
Berkembangnya NFT dan metaverse menuntut keamanan dalam mengakses dunia digital. Selain regulasi, dibutuhkan literasi digital yang mumpuni agar masyarakat tidak menyalahgunakan NFT.
123RF

Token yang tak dapat ditukar atau non-fungible token (NFT) kian marak diperjualbelikan di dunia maya. Aset digital dengan sertifikat yang unik ini menjadi salah satu media berkarya bagi para seniman. Tak hanya itu, kolektor juga semakin meminati karya-karya dalam bentuk NFT. 

NFT dapat berupa karya musik, gim, gambar aninasi, foto, maupun karya-karya seni lainnya. NFT yang biasanya diperdagangkan dengan menggunakan mata uang kripto pun menjadi salah salah satu ruang berekspresi bagi seniman. Perdagangan dan eksposur NFT di dunia maya membuatnya mudah dijangkau oleh para seniman maupun kolektor dari berbagai negara.

Dari Indonesia, seniman yang sukses menjual karyanya, yakni Karafuru yang dikembangkan oleh Museum of Toys. Karakter-karakter Karafuru berhasil ditransaksikan senilai Rp1 triliun. 

Pasangan artis Lesty Kejora dan Rizky Billar juga menjual NFT berupa komik digital via Leslar Metaverse. 

Dalam perusahaan metasemesta yang diciptakan oleh pasangan itu, keduanya juga meluncurkan token kripto bernama Leslar Coin. 

Setelah berita tentang kesuksesan Ghozali yang berhasil menjual swafotonya dengan nilai miliaran rupiah beberapa waktu lalu, minat masyarakat terhadap NFT dan metaverse memang terus meningkat. 

Pada berbagai platform, banyak akun, bahkan menjual barang-barang yang tak lazim. Misalnya, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada pula yang menjual swafoto dengan pose memegang kartu KTP elektronik. 

Hal ini tentu melanggar aturan mengenai keamanan data pribadi. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mewanti-wanti agar hal tersebut tidak terulang kembali. 

Ia mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Baik berupa ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Dedy dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahan dan peraturan pelaksananya.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujar Dedy. 

Kementerian Kominfo pun akan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam mengawasi perkembangan NFT dan metaverse. 

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), kepolisian, dan kementerian atau lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum,” ujar Dedy.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...