Inovasi Peradilan MA untuk Reformasi Kemudahan Berusaha

Muhammad Taufik
Oleh Muhammad Taufik - Tim Riset dan Publikasi
10 Oktober 2022, 14:56
Mahkamah Agung terus berinovasi dalam pelaksanaan peradilan untuk memudahkan masyarakat. Oleh karena itu, MA menggelar Anugerah Mahkamah Agung 2022.
pixabay.com/succo

Reformasi kemudahan berusaha di lingkungan peradilan Tanah Air, menjadi prioritas terkini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Agenda prioritas ini adalah bagian dari transformasi MA guna mengurangi hambatan-hambatan hukum dalam percepatan pembangunan ekonomi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, MA dapat membantu berbagai agenda transformasi penting pemerintah seperti memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing bangsa, dan memberantas tindak pidana korupsi. MA, kata Jokowi, dapat memperkuat jalannya program pemerintah dengan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis, seperti mempercepat penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan,” kata Jokowi dalam sambutannya untuk Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2021, Selasa (22/2/2022).

Sejumlah agenda transformatif yang diusung pemerintah membutuhkan landasan kepastian hukum. MA berperan krusial dengan menetapkan proses peradilan yang efisien dalam kemudahan berusaha. Sebab, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

”Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan,” tutur Syarifuddin selaku Ketua MA dalam webinar ’Meningkatkan Peringkat Kemudahan Indonesia - Perspektif Keadilan’.

Syarifuddin mengimbuhkan, pihaknya juga melakukan pembaruan dengan mengoptimalkan fungsi regulasi MA, misalnya melalui penyederhanaan proses perkara, perbaikan sistem eksekusi perkara perdaya, dan lain-lain. MA juga menata Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha, guna memudahkan koordinasi baik secara eksternal maupun internal. Upaya ini disebut akan meningkatkan respons MA terhadap gugatan yang masuk ke peradilan.

Lebih lanjut, MA terus melakukan inovasi pelaksanaan peradilan untuk memudahkan masyarakat ketika mengupayakan haknya melalui pengadilan. Inovasi yang dilakukan MA juga bertujuan guna mendorong kreativitas, profesionalisme, dan respons inovasi pelayanan publik pengadilan. Oleh karena itu, MA menggelar Anugerah Mahkamah Agung 2022 guna mengidentifikasi persoalan sebagai bahan pembelajaran dan pembaruan.

”MA memberikan penghargaan kepada pihak internal dan eksternal yang telah mendukung dan melaksanakan kebijakan pembaruan dalam peningkatan pelayanan keadilan,” ujar Syamsul Maarif, Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, dalam Penilaian Anugerah Mahkamah Agung RI 2022 yang bekerja sama dengan Katadata, MA mengatakan terus berupaya melakukan inovasi dengan memperkenalkan Gugatan Sederhana (GS), Pendaftaran Perkara, Litigasi Elektronik (E-Court) dan Mediasi. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus pemerintah akan pelayanan peradilan yang efektif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...