OJK Batalkan Pendaftaran Akuntan Publik yang Mengaudit SNP Finance

Image title
28 September 2018, 18:28
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengenakan sanksi administratif kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan  (SNP Finance). Pemberian sanksi ini terkait kasus pembobolan 14 bank berskema kredit fiktif.

Kantor akuntan publik yang terseret kasus tersebut ialah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia).

Sanksi yang akan diberikan otoritas mengacu kepada Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. OJK akan mengenakan sanksi berdasarkan pasal 38 dan 29 dalam regulasi ini.

"OJK memiliki aturan pendaftaran kantor akuntan publik, sehingga itu akan berimplikasi, OJK menerapkan sanksi," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Katadata.co.id, Jumat (28/9).

(Baca juga: Patgulipat SNP Finance yang Menyeret Sang Legenda Pembiayaan Retail)

Berdasarkan POJK 13/2017 pasal 38 dan 39 diketahui bahwa kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran oleh OJK.

Selain itu, otoritas juga sudah melaporkan KAP bersangkutan kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kemenkeu bertindak sebagai otoritas pemberi izin terhadap akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan.

"Atas laporan tersebut dijatuhkan sanksi kepada akuntan publik selama 12 bulan tidak boleh mengaudit lembaga jasa keuangan dan selama 6 bulan untuk KAP perbaiki SOP (standar prosedur operasional) dan kualitas SDM-nya," kata Anto.

(Baca juga: Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...