DPR - Pemerintah Tak Ubah Asumsi RAPBN 2019, Rupiah 14.400 per US$
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tidak mengubah asumsi nilai tukar rupiah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yaitu Rp 14.400 per dolar Amerika Serikat (AS). Meski begitu, jika terjadi pergerakan nilai tukar, pemerintah telah memperhitungkan pengaruhnya terhadap anggaran negara.
Total postur anggaran dalam RAPBN 2019 akan turun Rp 1,43 triliun setiap rupiah menguat yaitu Rp 100 per dolar AS. Sebaliknya, jika rupiah melemah maka postur anggaran akan meningkat Rp 1,22 triliun.
Secara lebih rinci, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat rupiah menguat Rp 100 per dolar AS dari asumsi tersebut maka penerimaan negara turun Rp 4,66 triliun menjadi Rp 2.138 triliun. Pendapatan tahun depan diasumsikan Rp 2.142 triliun.
"Penerimaan menurun dari pajak terutama pajak migas karena dalam bentuk dolar," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (13/9).
Apabila kurs rupiah menguat maka belanja negara menggunakan greenback alias dolar AS juga diproyeksikan susut. Setiap terjadi penguatan Rp 100 per dolar AS, anggaran belanja turun Rp 3,4 triliun. Pemerintah mengasumsikan belanja negara tahun depan Rp 2.439 triliun.
(Baca juga: 2019, Defisit APBN Diprakirakan 1,84% terhadap PDB)
Asumsi kurs rupiah akan memengaruhi pos-pos penerimaan di dalam APBN yang nilainya mengacu kepada valuta Paman Sam, seperti Pajak Penghasilan (PPh) migas, penerimaan pajak perdagangan internasional, dan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan eksplorasi migas.
Pada sisi belanja negara, asumsi nilai tukar mata uang Garuda berdampak kepada pengeluaran untuk subsidi energi, belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, serta pembayaran bunga dan pokok utang luar negeri.
Sementara itu, dari segi pembiayaan maka pergerakan nilai tukar rupiah berimbas kepada nilai pinjaman luar negeri secara tunai maupun pinjaman kegiatan, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.