Pemerintah Kalem Tanggapi Desakan Insentif Repatriasi Dividen

Rizky Alika
13 Agustus 2018, 20:20
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Pemerintah enggan gegabah menanggapi aspirasi sejumlah pihak bahwa perlu dikeluarkan insentif untuk menahan larinya modal asing alias capital outflow.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah sebetulnya sudah memberi kelonggaran dengan tidak mewajibkan pembagian dividen pada tahun pertama. “Dividen itu bisa dibagi (setelah) beberapa tahun,” ucapnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Darmin, belum waktunya untuk merilis pelonggaran pajak lagi. Apalagi, sudah tersedia sejumlah insentif investasi, seperti pembebasan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan tax holiday mini.

(Baca juga: Bauran Insentif sebagai Bantalan untuk Transaksi Berjalan)

Menanggapi soal ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, insentif untuk repatriasi dividen sejak lama dikaji. “(Wacana) insentif bukan dari usulan ekonom saja,” ujarnya.

Namun, ide tersebut tak bisa begitu saja diiyakan oleh pemerintah. Di tengah dinamika perekonomian global maka pemerintah Indonesia harus berhati-hati agar kebijakan yang disusun tidak menjadi bumerang.

Pada sisi lain, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menuturkan, upaya untuk menambah pasokan dolar AS ke dalam negeri melalui pembatasan dan subtitusi impor agaknya belum cukup. Pemerintah perlu mengeluarkan rangsangan terkait pajak pula.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...