Bekerja saat Lebaran 2023, Kemenaker Jabarkan Penghitungan Upah Lembur

Andrea Lidwina
25 April 2023, 16:58
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023.
Pexels
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (24/4) mengingatkan pengusaha dan pekerja mengenai upah lembur yang menjadi hak pekerja yang masih bekerja pada hari libur nasional lebaran 2023 melalui unggahan di Instagram.  Adapun penghitungan upah lembur itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Peraturan itu memperbolehkan pengusaha untuk memperkerjakan karyawannya jika pekerjaan itu harus dilaksanakan secara terus-menerus. Misalnya, usaha di bidang layanan kesehatan, transportasi, pariwisata, pusat perbelanjaan, dan media massa. Namun, pengusaha wajib memberikan upah lembur yang dihitung per jam.

Advertisement
 
Skema Penghitungan Upah Lembur

Bagi pekerja yang bekerja 40 jam selama enam hari per minggu, penghitungannya sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai jam ketujuh, dibayar dua kali upah per jam
  • Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah per jam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah per jam

Sementara, bagi pekerja yang bekerja 40 jam selama lima hari per minggu, penghitungan upah lemburnya sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar dua kali upah per jam
  • Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah per jam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah per jam
Simulasi Penghitungan Upah Lembur

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan simulasi penghitungan upah lembur tersebut di akun Instagram-nya yang diunggah pada Senin (24/4). Misalnya, seorang pekerja yang bekerja 40 jam selama enam hari per minggu harus bekerja selama tujuh jam saat Idulfitri. Adapun, upah yang ia terima sebesar Rp4 juta per bulan.

Pertama, menghitung upah yang diterima pekerja itu per jamnya, yakni dengan membagi upah bulanan dengan total jam kerja selama satu bulan. Caranya adalah terlebih dulu menghitung total jam kerja sebulan, yaitu dengan membagi total jam kerja setahun sebesar 2.080 jam ke dalam 12 bulan. 

Halaman:
Reporter: Andrea Lidwina
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement